Kependudukan dan Transmigrasi

KEPENDUDUKAN DAN TRANSMIGRASI
Pembangunan di sektor Kependudukan dan Transmigrasi diarahkan untuk menunjang terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan Tahun Anggaran 2003 sasaran program pembangunan Transmigrasi di Kalimantan Tengah sejumlah 400 KK dengan lokasi Parenggean H/6 dan Parenggean H/7 Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam rangka kegiatan tersebut telah direalisasikan penempatan transmigran sejumlah 400 KK dengan distribusi Transmigran Penduduk Setempat (TPS) 225 KK, dari Daerah Asal Propinsi NTT 100 KK, NTB 50 KK dan DIY 25 KK. Pembukaan permukiman di kawasan tersebut merupakan pengembangan permukiman Transmigrasi yang telah ada. Dalam pelaksanaan program pembangunan Transmigrasi tahun 2003, bila dibandingkan dengan pelaksanaan program tahun 2002 menunjukan peningkatan kinerja dan kualitas yang cukup baik, sesuai dengan sasarannya. Aspek ekonomi, kawasan tersebut merupakan kawasan sentra produksi perkebunan, kawasan cepat tumbuh, dan membuka isolasi bagi desa-desa di sekitarnya .

Sejak awal, kawasan ini telah didesain untuk pembangunan permukiman transmigrasi, sesuai dengan Surat Keputusan Pencadangan Areal dari Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: AP.05.480.42.9.85 tahun 1985, sebagai relisasi dari keinginan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana daerah lainnya. Dalam pelaksanaan, Pemerintah Daerah telah melakukan kerja sama dengan beberapa Pemerintah Daerah Propinsi seperti : Propinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat dan Propinsi Bali. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Transmigrasi berusaha dapat menyediakan lahan permukiman transmigrasi yang clear and clean (jelas dan tidak bermasalah), sejalan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Nomor : KEP. 231/ MEN / 2002 tanggal 27 Desember tahun 2002 yang menjelaskan antara lain bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan transmigrasi yang perlu mendapat perhatian : (a) kejelasan areal, lokasi diidentifikasi berpotensi untuk pengembangan usaha tani/perkebunan dan jasa, (b) status lahan bebas dari masalah , adanya dukungan masyarakat, areal bebas dari tumpang tindih, (c) kelayakan program, legalitas lahan dan adanya RTSP/RTUPT, layak huni, layak usaha, layak berkembang dan layak lingkungan.

Pada tahun anggaran 2003 Dinas Kependudukan dan Transmigrasi telah melakukan kegiatan research and development dalam bentuk studi kelayakan areal pada beberapa lokasi seperti Anjir Pulang Pisau, Mintin, Bawan dan Wuran. Lokasi tersebut, telah memenuhi kriteria dan layak untuk dijadikan lokasi permukiman transmigrasi, dan lokasi tersebut akan diprogramkan pembangunannya mulai tahun 2004 dan tahun-tahun berikutnya.

Aspek geografis bahwa Propinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas 153.564 Km2 dengan jumlah penduduk 1.947.263 ( Tahun 2002) atau dengan rata-rata kepadatan penduduk 12,68 jiwa/Km2, ini berarti kita masih perlu mendatangkan penduduk dari luar dalam jumlah yang besar untuk menggali dan mengolah potensi sumber daya alam , namun tetap harus memperhatikan filosofi kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah : dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.

Berdasarkan hasil inventarisasi kegiatan pembangunan di sektor Kependudukan dan Transmigrasi yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2003 secara rinci dapat terlihat pada matrik terlampir dan secara garis besar tampilan kuantitatif dan kualitatif, sebagai berikut :
a) Pembukaan lahan usaha 360 Ha dan lahan pekarangan 100 Ha;
b) Pembangunan sarana infrastruktur (pembuatan jalan penghubung 1,7 km, peningkatan jalan penghubung 41,57 km, jalan desa 12 km, dan jembatan kayu kelas I 428 m);
c) Kegiatan padat karya subsidi BBM, rehab jalan desa 42,48 km;
d) Pembangunan rumah transmigran 400 unit dan fasilitas umum 13 unit;
e) Penempatan transmigran sejumlah 400 KK;
f) Pembuatan tanggul penanggulangan banjir 3 km;
g) Pemberian bantuan jaminan hidup transmigran 7.750 Paket.

Pendekatan kualitatif, kegiatan yang dilaksanakan menitikberatkan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti : peningkatan berbagai keterampilan transmigran, pendidikan/pelatihan , bimbingan/bantuan teknik bidang usaha ekonomi, hakekatnya kegiatan tersebut, dapat memberikan motivasi, kreativitas dan produktivitas sumber daya manusia dalam berusaha dan bekerja.

Evaluasi kegiatan sektor pembangunan Kependudukan dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2003, sasaran program yang telah dicapai sebagai berikut :
1. Anggaran :
a. Dana dekonsentrasi sebesar Rp. 25.093.651.000,-, realisasi = 99,49 %;
b. Dana APBD Propinsi sebesar Rp. 550.000.000,-, realisasi = 99,98 %;
c. Dana Rutin sebesar Rp. 3.737.500.000,-,
realisasi = 91,33 %.
2. Fisik :
a. Pembukaan lahan pemukiman transmigrasi,
realisasi = 100 %;
b. Pembangunan sarana infrastruktur jalan dan
jembatan kayu, realisasi = 100 %;
c. Pembangunan rumah transmigran dan Fasilitas Umum,
realisasi = 100 %;
d. Penempatan transmigran, realisasi = 100 %;
e. Pembuatan tanggul penanggulangan banjir, realisasi = 100 %;
f. Pemberian bantuan jaminan hidup, realisasi = 100 %.

Dilihat dari sisi manfaat terhadap penyelenggaraan pembangunan di sektor Kependudukan dan Transmigrasi secara integral memberikan kontribusi terhadap Pembangunan Daerah untuk penciptaan perluasan kesempatan kerja dan berusaha, pengembangan wilayah, penciptaan sentra produksi baru, serta sebagai pemasok hortikultura dan hasil produksi lainnya bagi masyarakat perkotaan. Penyelenggaraan pembangunan Transmigrasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah-daerah kabupaten dan perkotaan, indikatornya adalah banyaknya usulan masyarakat yang menyerahkan lahannya agar membuka permukiman transmigrasi baru di wilayahnya. Dengan demikian penyelenggaraan pembangunan Transmigrasi memiliki nilai strategis dalam meningkatkan mobilitas penduduk dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat luas terutama masyarakat miskin dan menjalin rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, maka dampak yang dapat kita rasakan adalah meningkatnya jumlah sumber daya manusia yang memiliki kemampuan potensial dalam kesempatan berusaha dan bekerja, sebagai bagian dari kegiatan lainnya dalam kerangka meningkatkan Pembangunan Daerah di Kalimantan Tengah.

Dalam penyelenggaraan pembangunan di sektor Kependudukan dan Transmigrasi, kendala yang dihadapi antara lain : terbatasnya kemampuan mitra kerja dalam pengelolaan pekerjaan baik administrasi maupun teknis, lemahnya manajemen seleksi transmigran, adanya Transmigran Penduduk Setempat yang ulang-alik dan lemahnya keterpaduan program antar sektor baik di bidang pembinaan transmigran maupun penanganan infrastruktur di kawasan permukiman Transmigrasi. Langkah pemecahan yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah adalah :
1. Meningkatkan verifikasi terhadap calon mitra kerja yang memiliki kompetensi, kualifikasi dan pengalaman kerja di bidang Ketransmigrasian;
2. Meningkatkan kerjasama dengan Daerah Pengirim transmigran dalam melaksanakan kegiatan seleksi sumber daya manusia (calon transmigran);
3. Melakukan perubahan paradigma perencanaan dari pendekatan RTSP ke RTUPT dengan memberikan perlakuan yang sama antara Transmigran Penduduk Setempat (TPS) dengan Transmigran Penduduk Asal (TPA);
4. Meningkatkan jejaring kerja dengan lintas sektor yang terkait, mulai dari awal perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliannya.