|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPEGAWAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPEGAWAIAN
PROGRAM PENINGKATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN SUMBER DAYA APARATUR
PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2003 Program peningkatan administrasi kepegawaian dan sumber daya aparatur
Pemerintah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003 dibuat dengan memperhatikan
tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan kebijakan yang telah ditetapkan serta
berdasarkan RENSTRA dan REPETADA tahun 2003 yang penyusunannya pada awal tahun
anggaran 2003 pada prinsipnya melanjutkan program tahun sebelumnya, dengan
mengacu kepada PROPEDA tahun 2003 – 2005, dimana terdapat beberapa kegiatan yang
dilaksanakan pada tahun anggaran 2003 antara lain : PELAKSANAAN KEGIATAN HASIL YANG DICAPAI. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI SERTA RENCANA PENANGGULANGANNYA 1. Permasalahan Dengan berlakunya OTDA memberi kewenangan yang lebih luas kepada Pembina
Kepegawaian Daerah Propinsi (Gubernur) maka kendala yang dihadapi Badan
Kepegawaian Daerah adalah : 2. Rencana Penanggulangan Permasalahan yang dihadapi bidang Kepegawaian khususnya maslah tenaga honorer yang cukup banyak di Kalimantan Tengah belum diangkat sebagai PNS sebanyak 1.419 orang (honorer rutin 522 orang dan honorer proyek 897 orang). Tenaga honorer tersebut telah mengabdi kepada Pemerintah berkisar antara 2 s/d 15 tahun. Untuk honorer proyek diangkat setiap tahun sekali disesuaikan dengan kegiatan yang ada dalam proyek. Sebagian tenaga honorer tersebut pada tahun 2003 ada yang mengikuti test CPNS dimasing-masing Kabupaten se Kalimantan Tengah, namun sampai dengan saat ini belum diketahui diterima karena masih dalam pendataan. Sedangkan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dalam tahun 2003 tidak mengangkat CPNS baru karena dana terbatas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||