A. Program Tahun 2002
(1) Penanggulangan Illegal Logging
· Melakukan identifikasi masalah penyebab timbulnya illegal logging
· Memperjelas batas kawasan hutan (CA, TN, HL, CB, PPH, SM) di peta maupun di
lapangan
· Meningkatkan kwantitas dan kwalitas Polisi Kehutanan / SATPAM HPH
· Meningkatkan kerjasama dan mendorong partisipasi dari semua pihak dalam
penanggulangan Illegal Logging
· Menegakkan supremasi hukum, Pening-katan profesionalisme PPNS
· Menata sistem peredaran hasil hutan dan mekanisme pengawasan peredaran hasil
hutan serta mengupayakan sarana pengawasan / pengamanan peredaran hasil hutan
lintas daerah
(2) Pencegahan Kebakaran Hutan
· Membentuk satuan koordinasi pelak-sanaan penanggulangan bencana (Satkarlah-PB)
· Kampanye penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
· Menyatukan kebijakan pencegahan kebakaran hutan antara Propinsi dan daerah
serta antar sektor.
· Mengaktifkan kembali satuan tugas pengendali kebakaran hutan dan lahan
(SATGAS-DALKARHUTLA)
· Penguatan kerjasama multistakeholder pada semua tingkat (lokal, regional,
nasional dan international) melalui pembentukan POSKO kebakaran dan sarana
penunjang serta mengaktifkan sarana informasi elektronik.
· Meningkatkan peranserta HPH dalam penanggulangan kebakaran hutan.
(3) Produksi dan Peredaran Hasil Hutan
· Menyusun Suply-Demand hasil hutan dan memperbaiki sistem tata usaha kayu guna
menyeimbangkan kebutuhan bahan baku industri dan kemampuan penyediaan bahan
baku.
· Menggali produk-produk hasil hutan selain kayu sebagai upaya diversifikasi
produk hasil hutan
· Mendorong pembangunan hutan tanaman skala kecil yang dilakukan oleh
masyarakat.
· Menata kembali sistem peredaran hasil hutan yang berkaitan dengan pengelolaan
hutan lestari.
(4) Pembangunan Kehutanan Berbasis Masyarakat
· Sosialisasi fungsi hutan dan pengelolaan hutan lestari kepada masyarakat.
· Melaksanakan identifikasi lapangan untuk memperoleh sinergitas persepsi antara
kebutuhan masyarakat dan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan oleh
pemerintah.
· Mengembangkan program kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan HPH untuk
menciptakan peluang usaha dan berusaha bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan
· Membentuk organisasi - organisasi wilayah yang berorientasi masyarakat dalam
meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap langkah
pengurusan kehutanan.
· Rehabilitasi Hutan dan lahan kritis
B. Kondisi Awal Tahun 2002
1. Seluruh kawasan hutan telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah hasil Paduserasi.
· Panjang batas kawasan hutan 15.274,53 Km, dengan batas yang sudah dilakukan
tata batas 4.685,23 Km
2. Jumlah perusahaan HPH di Kalimantan Tengah sebanyak 65 Unit dengan luas areal
5.635.516 Ha, dengan target produksi volume tahunan 2.570.894,97 M3
3. Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diterbitkan oleh Propinsi Kalimantan Tengah
sebanyak 6 Unit dengan luas areal 5.633 Ha
4. Kapasitas terpasang Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) di Kalimantan Tengah
sebesar 1.004.775 M3/tahun dengan jumlah IPKH 164 Unit
5. Hasil Operasi Illegal Logging tahun 2001
· Kayu bulat : 19.300 M3
· Kayu Olahan : 16.590 M3
· Alat Angkut : 12 buah
· Alat angkut KLM : 61 buah
· Tersangka : 100 orang
6. Hasil pemantauan kebakaran hutan dan lahan tahun 2001
· Lokasi : Lahan Eks PLG dan lahan milik masyarakat
· Titik api terbanyak mencapai 204 titik api yang terjadi pada tanggal 14
Agustus 2001.
7. Tenaga Pengamanan Hutan di Kalimantan Tengah terdiri dari :
· Polisi Kehutanan : 321 Orang
· Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) : 34 Orang
· Satpam HPH : 500 Orang
8. Dana Alokasi Khusus–Dana Reboisasi (DAK–DR) tahun 2001 untuk Propinsi
Kalimantan Tengah disahkan pada bulan Desember 2001 sebesar Rp.
174.305.723.990,- dan telah dialokasikan ke 6 Kabupaten dengan perincian :
· Kabupaten Barito Utara : Rp. 25.012.871.390,-
· Kabupaten Barito Selatan : Rp. 7.730.174.145,-
· Kabupaten Kapuas : Rp. 34.651.977.930,-
· Kota Palangka Raya : Rp. 4.915.421.415,-
· Kabupaten Kotawaringin Timur : Rp. 75.265.211.620,-
· Kabupaten Kotawaringin Barat : Rp. 26.721.067.490,-
9. Proyek Pembangunan Bidang Kehutanan pada tahun 2002 dengan sumber dana :
· APBN, 2 kegiatan : Rp. 203.221.000,-
· APBD, 3 Kegiatan : Rp. 1.420.000.000,-
· PNBP, 5 Kegiatan : Rp. 4.567.360.500,-
C. Realisasi
(1) Pengamanan Hutan / Penanggulangan Illegal Logging
a). Pada tahun anggaran 2002 telah dilaksanakan tata batas kawasan hutan
meliputi :
à Batas fungsi Hutan Lindung sepamjang 62,85 Km
à Batas Kawasan Hutan sepanjang 342,09 Km
à Batas persekutuan HPH 48,00 Km
b). Penebangan Tanpa Ijin.
Untuk menekan kegiatan tebangan liar yang ada di wilayah Propinsi Kalimantan
Tengah telah dilakukan berbagai upaya oleh pihak-pihak terkait, antara lain di
tingkat Propinsi telah dibentuk Tim Gabungan Penertiban/Penga-manan Hutan
Propinsi Kalimantan Tengah, dengan SK Gubernur No. 201 Tahun 2002 tanggal 12
Juni 2002, dengan Tim terdiri dari unsur-unsur :
· Setda Propinsi ;
· Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah ;
· Polda Kalteng ;
· Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ;
· Korem 102 Panju Panjung ;
· Pengadilan Tinggi ;
· Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Tengah ;
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Tengah ;
· BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah.
Hasil-hasil pelaksanaan kegiatan operasi pengamanan hutan selama tahun 2002,
adalah sebagai berikut :
1. Di Kabupaten Barito Selatan,
· Hasil penertiban menjaring kayu sitaan (log) sebanyak 15.597 potong dengan
volume : 7.189,28 M3, dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang, dan telah
dilelang dengan nilai lelang keseluruhan sebesar Rp. 188.650.000,-
· Telah dilakukan lelang terhadap kayu temuan sebanyak 12.397 potong dengan
volume 16.684,78 M3 dan telah dilelang dengan nilai bersih sebesar Rp.
380.191.500,- akan tetapi sejumlah 12.151 potong kayu bulat dengan volume
15.424,82 M3 masih dalam proses pembayaran PSDH, DR dan retribusi daerah.
2. Di Kabupaten Kapuas telah ditemukan selisih kayu bulat sejumlah 4.525,85 M3
(kelebihan yang tercantum dalam SKSHH) atas nama PT. Antang Permai Plywood,
berkaitan dengan hal tersebut PT. Antang Permai Plywood telah dikenakan sanksi
denda namun masih dalam proses banding.
3. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, hasil penertiban telah terjaring kayu bulat
berupa kayu temuan sebanyak 3.425 potong dengan volume 1.291,04 M3 dan telah
dilakukan pelelangan dengan hasil bersih sebesar Rp. 56.745.000,-
4. Hasil Operasi Wanalaga 2002 di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat di DAS
Kumai, Lamandau dan Sukamara sampai dengan bulan Juli 2002 telah disita/
ditemukan kayu bulat sebanyak 105 potong dengan volume 48, 83 M3 dan kayu olahan
sebanyak 485.433 potong dengan volume 7.136,9192 M3. Terhadap kayu-kayu tersebut
di atas sebagian telah dilakukan pelelangan, sebanyak 50.580 potong dengan
volume 2.094,4677 M3 dengan nilai lelang sebesar Rp. 149.697.328,-
(2) Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Lokasi Kebakaran Lahan
· Lahan Gambut Kawasan eks. PLG
· Kiri Kanan Jalan Trans Kalimantan (Palangka Raya – Kapuas dan Palangka Raya –
Sampit – Pangkalan Bun)
· Lahan Pekarangan masyarakat dan semak belukar disekitarnya.
· Lahan Pekarangan masyarakat Kotamadya Palangka Raya dan Ibukota Kabupaten
b. Penyebab Kebakaran
· Pengolahan lahan pertanian yang didahului dengan pembakaran semak belukar.
· Pembersihan semak belukar di pekarangan rumah dengan cara membakar.
· Musim kemarau yang panjang menyebabkan tanah gambut mudah terbakar.
c. Dampak Kebakaran Lahan
Kondisi lahan/tanah gambut di Kalimantan Tengah yang merupakan lahan yang mudah
terbakar walaupun api telah padam namun kebakaran didalam tanah gambut
mengeluarkan asap yang menyebabkan kabut asap sehingga menimbulkan dampak :
· Terjadinya perubahan iklim mikro/ makro.
· Polusi udara. (alat pemantau di Kota Palangka Raya menunjukkan tingkat
“BERBAHAYA”)
· Terganggunya sarana transportasi darat, laut dan udara.
· Terganggunya kesehatan masyarakat. (Jumlah penderita ISPA dan sakit mata
meningkat).
d. Kegiatan Antispasi
· Membentuk posko siaga kebakaran hutan dan lahan pada setiap Kabupaten/Kota se-
Kalimantan Tengah dengan pusat komando di Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan
Tengah.
· Pelatihan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan pada bulan Juni
2002 dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang be-rasal dari karyawan
HPH/HPHTI dan masyarakat. Pelaksanaan pelatihan bekerjasama dengan P3KLH – LPKM
Universitas Palangka Raya.
· Surat Walikota Palangka Raya Nomor: 005/407/KBLM/2002 tenggal 22 Juli 2002
perihal Apel Siaga Pengang-gulangan Bencana Kebakaran yang diikuti :
- PNS
- TNI/POLRI
- Satuan Pemadam Kebakaran Kota
- Tim Serbu Api UNPAR
· Surat Gubernur Kalimantan Tengah kepada pemimpin HPH, HPHTI, IPK, dan IPKH
Nomor : 364.05/1077/ DISHUT Tanggal 30 Juli 2002 perihal Membentuk Tim/Satuan
Tugas Serbu Api.
e. Kegiatan Operasional
· Memantau titik api (Hot Spot) melalui satelit NOAA setiap hari.
· Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah kepada Kepala Dinas
Kehutanan Kabupaten / Kota secara periodik berisi pemberitahuan jumlah dan
lokasi titik api (Hot Spot).
· Patroli pemantauan Hot Spot dilaksanakan 2 (dua) regu dari Dinas Kehutanan
Propinsi Kalimantan Tengah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan
Tengah melalui mobil patroli dengan pasukan sebanyak 10 orang tiap regu.
· Pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan dan lahan dimulai bulan Juli dan dengan
jumlah 2.500 OH (Orang Hari), melibatkan :
- Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah
- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah
- Korem 102 Panju Panjung
- CINTROP Universitas Palangka Raya
- Pemerintah Kota Palangka Raya
(3) Produksi dan Peredaran Hasil Hutan
a. Hak Pengusahaan Hutan
Jumlah HPH di Propinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Desember 2002 seluruhnya
berjumlah 65 unit HPH, dengan total luas areal mencapai 5.632.516 Ha yang
tersebar di seluruh wilayah Kabupaten se- Kalimantan Tengah, (kecuali Daerah
Kota Palangka Raya), dari jumlah tersebut pada tahun 2002 sebanyak 43 unit HPH
mengajukan RKT dengan target produksi sebesar 2.393.619 M3.
b. Ijin Pemanfaatan Kayu
Dalam tahun pengusahaan 2002, jumlah kepemilikan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)
yang ijin ditebitkan oleh Propinsi Kalimantan Tengah, menurut data produksi dan
SK IPK yang diterbitkan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah seluruhnya
berjumlah 6 (enam) unit IPK dengan total luas mencapai 5.633 Ha
Berdasarkan jenis IPK yang diberikan, ke 6 unit IPK tersebut terdiri dari IPK
Peternakan, IPK Perkebunan, IPK HTI dan IPK jalan.
c. Produksi Kayu Bulat (Log) :
Produksi kayu bulat (log) di Propinsi Kalimantan Tengah berasal dari beberapa
sumber-sumber produksi, yaitu :
· Areal HPH melalui :
- Rencana Karya Tahunan Pengusa-haan Hutan (RKT – PH).
- Bagan Kerja Tahunan Pengusahaan Hutan (BKT – PH).
Berdasarkan data yang ada pada Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan
Tengah, untuk tahun pengusahaan 2002, total produksi kayu bulat (Log) yang
berasal dari areal HPH (RKT – PH, dan BKT-PH) seluruhnya sebanyak 1.479.322,32
M3 atau hanya 57,5 % dari target produksi yang diberikan sebesar 2.570.894,97
M3. Dibandingkan dengan produksi kayu bulat pada periode yang sama untuk tahun
pengusahaan sebelumnya (tahun 2001) sebesar 1.743.753,96 M3, angka untuk tahun
ini mengalami sedikit penurunan. Sedangkan khusus untuk produksi kayu bulat
(log) yang berasal dari areal Ijin Pemanfaatan Kayu, total produksinya pada
tahun 2002 sebesar 429.444,48 M3 terdiri dari IPK HTI sebesar 110.469,98 M3 dan
IPK selain HTI sebesar 318.974,5 M3.
Untuk produksi kayu olahan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 sampai dengan
bulan Nopember 2002, berdasarkan daftar Gabungan Produksi Kayu Olahan (DGLPKO)
sebesar 337.871,4328 M3 dengan jenis Produk berupa Plywood, Kayu Gergajian,
Moulding/Dowel, Veneer, Block Board dan Lumber Core.
Disamping produksi hasil hutan berupa kayu, baik kayu bulat maupun kayu olahan
sebagaimana data disam-paikan di atas, di Propinsi Kalimantan Tengah juga
terdapat produksi Hasil Hutan Non Kayu (HHNK) yang umumnya diusahakan dan
dikelola oleh kalangan pengusaha kecil (umumnya pengusaha lokal) serta
masyarakat petani penghasil/ pemungut/pengumpul di sekitar sentra produksi HHNK.
Untuk tahun 2002, produksi HHNK di Kalimantan Tengah yang terdiri dari produk
berupa Rotan Sega/Taman, Rotan Irit, Rotan sabutan, Rotan semambu/ Wilatung,
Damar Pilau dan Kulit Kayu Gemor, masih menempatkan Rotan Sega/ Taman sebagai
primadona dengan total produksi mencapai 783,52 Ton, kemudian Rotan Manau
sebesar 34,05 ton.
d. Peredaran / Pemasaran Kayu Bulat dan Kayu Olahan
Berdasarkan jenis produk kayu, terbagi atas 2 (dua) kelompok besar yakni Kayu
bulat (log) dan Kayu Olahan. Sedangkan berdasarkan tujuan pemasar-annya
dikelompokkan atas : Pemasaran ke luar negeri (eksport) dan Pemasaran dalam
negeri (lokal).
Berdasarkan data yang ada pada kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan
Tengah, untuk tahun 2002, jumlah produksi kayu bulat (log) seluruhnya dipasarkan
di dalam negeri, sebanyak 671.501,59 M3.
Untuk produksi kayu olahan, dengan jenis produksi plywood, kayu gergajian,
moulding, dan dowell yang dieksport seluruhnya berjumlah 124.923,1611 M3,
Sedangkan untuk produksi kayu olahan yang dipasarkan di dalam negeri (lokal)
dengan jenis produksi plywood, kayu gergajian, moulding, dowell dan Veneer
seluruhnya berjumlah 247.370,5486 M3.
e. Penerimaan Negara
Sumber-sumber penerimaan negara dari sektor kehutanan di Propinsi Kalimantan
Tengah dalam tahun 2002, berasal dari :
· Pemegang HPH, IPK dan Ijin Sah Lainnya (ISL).
· Hasil lelang, baik terhadap kayu temuan maupun kayu sitaan.
Sedangkan jenis Penerimaan Negara dari sektor kehutanan di Propinsi Kalimantan
Tengah dalam tahun 2002, berupa :
· Pungutan atas Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
· Pungutan Dana reboisasi.
Total Penerimaan negara dari sektor kehutanan di Propinsi Kalimantan Tengah
dalam tahun 2002 (periode Januari 2002 s/d Desember 2002), me-nurut data yang
ada pada kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data
penerbitan dokumen, PSDH sebesar Rp. 106.438.402.625,52 dan DR sebesar US$.
14.816.651,01,- dan Rp. 11.159.290.677,-
f. Pembinaan Hutan
Prosentase rata-rata dari keselu-ruhan tahapan kegiatan pembinaan hutan sistem
TPTI tersebut untuk tahun 2002 adalah mencapai 82,38 %, untuk 11 kegiatan TPTI.
· Kegiatan Pembinaan Hutan Lainnya (diluar kewajiban TPTI)
Kegiatan Pembinaan Hutan yang dilaksanakan oleh para pemegang HPH selain
kewajiban TPTI adalah Penanaman tanah kosong dengan realisasi 6.528,43 Ha (72,56
% dari rencana), Penanaman kiri kanan jalan dengan relaisasi 6.210 Ha (74,07 %
dari rencana), penelitian dan pengembangan kebun benih dan kebun pangkas; dengan
realisasi 3.364 Ha (93,45 % dari rencana) dan 187.594 pohon. (87,29 % dari
rencana)
g. Dilaksanakan kerjasama dengan Uni Eropa melalui Proyek South and Central
Kalimantan Production Forest Project (SCKPFP) pengem-bangan Model Pengelolaan
Hutan Lestari pad areal HPH PT. Dwima Jaya Utama.
(4) Pembangunan Kehutanan Berbasis Masyarakat
a. Penyuluh Kehutanan telah dilaksanakan Seminar sehari tentang Peningkatan
Peran Penyuluh Kehutanan dalam Rangka Meningkatkan Kelestarian Sumber Daya Hutan
yang dihadiri seluruh penyuluh kehutanan dari Kabupaten/kota dan instansi
terkait tingkat propinsi dan kabupaten/kota dengan nara sumber dari Departemen
Kehutanan, Uni Eropa dan LSM.
b. Bekerjasama dengan Yayasan Balikpapan Orang Utan Survival (BOS) pengembangan
Kawasan Konservasi pada areal Blok E (Eks PLG), kegiatan yang sudah dilaksanakan
adalah Sosialisasi Fungsi Hutan pada Masyarakat Desa di dua kabupaten dan satu
kota yang arealnya termasuk dalam Blok E.
c. Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)
Hasil evaluasi laporan yang masuk dari pemegang Hak Pengusahaan Hutan sampai
dengan bulan Desember 2002, jumlah desa binaan 98 desa dengan jumlah rencana
biaya mencapai Rp. 6.539.822.200,- dengan realisasi sebesar Rp. 4.281.962.200,-
atau sebesar 65,47 % dari target dengan rincian sebagai berikut :
· Peningkatan Pendapatan dan Tumbuh-nya Ekonomi Masyarakat Pedesaan yang
berwawasan Lingkungan :
- Rencana = Rp. 3.375.720.500,-
- Realisasi = Rp. 1.917.875.000,-
· Penyediaan Sarana dan Prasarana Sosial Ekonomi :
- Rencana = Rp. 1.509.445.700,-
- Realisasi = Rp. 1.065.515.900,-
· Penciptaan Kesadaran dan Perilaku Positif dalam Pelestarian Sumber Daya Alam
- Rencana = Rp. 1.654.662.200,-
- Realisasi = Rp. 1.298.571.300,-
d. Pembinaan Ekonomi Rakyat
Selain program PMDH yang dilaksanakan oleh pemegang HPH dalam kerangka
pemberdayaan ekonomi rakyat, serta bentuk-bentuk kegiatan lain di tingkat
operasional pengusahaan hutan, pada tahun 2002 setidaknya terdapat 2 langkah
strategis yang ditempuh untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dengan fokus
utama masyarakat desa yang selama ini hidup dan tinggal di dalam maupun di
sekitar hutan, yaitu :
1. Lahan Kas Desa
Kewajiban pemegang HPH di Kalimantan Tengah untuk menyedia-kan lahan 100 Ha
sebagai lahan kas desa dan 10 Ha siap tanam nampaknya belum optimal,
2. Kemitraan
Khusus dalam hal Kemitraan Kepemilikan Saham, telah diatur secara tegas dan
jelas dalam PP No. 6 Tahun 1999 (meskipun perlu penye-suaian sesuai UU No. 41
Tahun 2000), SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan masing-masing No.
307/Kpts-II/1999, No 313/Kpts-II/1999 yang mewajibkan setiap pemilik HPH untuk
mengalokasi-kan minimal 20 % sahamnya kepada masyarakat setempat melalui lembaga
Koperasi, dimana 10 % diantaranya langsung berupa hibah pada saat SK HPH
diterbitkan.
Adapun realisasi kepemilikan saham HPH oleh masyarakat setempat untuk periode
tahun 2002 terdapat 9 (sembilan) unit HPH yang umumnya berupa :
- Saham milik Koperasi masyarakat sekitar hutan dan ;
- Saham milik pondok Pesantren di Kabupaten setempat.
Sedangkan dalam kemitraan Aktifitas antara HPH dengan masyarakat setempat sudah
mulai berjalan yaitu :
- Kerjasama pemiliran kayu (rakit)
- Kerjasama penebangan
- Kerjasama pemasaran hasil-hasil pertanian (ladang)
- Kerjasama pendidikan.
Tindak lanjut pelaksanaan pengalihan saham HPH kepada Koperasi Masyarakat desa
sekitar hutan telah didata, dan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota. Seluruh
perusahaan HPH yang ada telah menyanggupi untuk mengalihkan sebagian sahamnya
kepada Koperasi Masyarakat desa di sekitar hutan DAK – DR tahun 2002 telah
disusun Rencana Definitifnya sebesar Rp. 129.804.661.800,00 namun baru
terealisasi sesuai SKO Direktur Jenderal Anggaran sebesar 59 % (Rp.
66.267.750.000,00) Dengan perincian untuk 14 kabupaten/kota sebagai berikut :
· Kabupaten Murung Raya : Rp. 5.089.363.000,-
· Kabupaten Barito Utara : Rp. 2.630.830.000,-
· Kabupaten Barito Timur : Rp. 1.769.349.000,-
· Kabupaten Barito Selatan : Rp. 2.769.994.000,-
· Kabupaten Kapuas : Rp. 5.553.238.000,-
· Kabupaten Pulang Pisau : Rp. 4.958.430.000,-
· Kabupaten Gunung Mas : Rp. 6.746.065.000,-
· Kota Palangka Raya : Rp. 1.562.306.000,-
· Kabupaten Katingan : Rp. 8.734.089.000,-
· Kabupaten Kotawaringin Timur : Rp. 6.825.578.000,-
· Kabupaten Seruyan : Rp. 6.825.578.000,
· Kabupaten Kotawaringin Barat : Rp. 4.095.347.000,-
· Kabupaten Lamandau : Rp. 5.089.363.000,-
· Kabupaten Sukamara : Rp. 3.618.220.000,-
Sisa anggaran DAK – DR tahun 2002 sesuai Rencana Definitif (RD) akan
direalisasikan pada tahun 2003, setelah dilakukan rekonsiliasi penerimaan oleh
Departemen Kehutanan.
(5) Proyek-proyek Pembangunan
Pelaksanaan Tugas Umum Pembangun-an Kehutanan di Propinsi Kalimantan Tengah
dalam Tahun Dinas 2002, didukung oleh kegiatan-kegiatan keproyekan dengan sumber
dana APBN, PNBP dan APBD, dengan rincian sebagai berikut :
a. Proyek-proyek pembangunan Kehutanan dengan sumber dana APBN terdiri 2
kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 203.221.000. meliputi kegiatan :
· Kegiatan Peningkatan Usaha Masyara-kat sektar Hutan Produksi Propinsi
Kalimantan Tengah :
- Anggaran Tersedia = Rp. 97.847.000,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 75.801.400,-
- Realisasi Fisik = 100 %
· Kegiatana Inventarisasi Perpetaan dan pengukuhan Hutan Propinsi Kalimantan
Tengah :
- Anggaran Tersedia = Rp. 105.374.000,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 102.944.000,-
- Realisasi Fisik = 97,69 %
b. Proyek dengan sumber dana PNBP (DR dan PSDH) yang ada di Dinas Kehutanan
Propinis Kalimantan Tengah terdiri dari 5 (lima) Kegiatan dengan total anggaran
seluruhnya sebesar Rp. 4.567.360.500,- Rincian dari kegiatan proyek dengan
sumber dana PNBP dimaksud adalah :
· Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIK–S) PSDH Dinas Kehutanan Propinsi
Kalimantan Tengah
- Anggaran Tersedia = Rp. 616.900.000,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 615.700.000,-
- Realisasi Fisik = 99,80 %
· Kegiatan Peningkatan Kinerja Pengelo-laan Hutan Produksi Propinsi Kalimantan
Tengah (DIK-S DR) :
- Anggaran Tersedia = Rp. 188.779.000,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 119.737.500,-
- Realisasi Fisik = 66,28 %
· Bagian Proyek Rehabilitasi Areal Eks. HPH Propinsi Kalimantan Tengah (DIKS DR)
:
- Anggaran Tersedia = Rp. 2.057.492.000,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 12.867.000.,-
- Realisasi Fisik = 0,62 %
- Kecilnya realisasi proyek ini disebabkan karena :
à DIP baru terbit pada bulan Oktober 2002
à Sebagian besar merupakan kegiatan fisik yang dikerjakan pihak ke tiga
· Pembinaan dan Koordinasi Pengelolaan DAK – DR di Propinsi (SKO – DR)
- Anggaran Tersedia = Rp. 126.000.000,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 119.477.200 ,-
- Realisasi Fisik = 100 %
· Kegiatan Pembinaan Prakondisi Penge-lolaan Hutan bagian kegiatan Pengu-kuhan
dan Penatagunaan Hutan (SKO–DR) :
- Anggaran Tersedia = Rp. 1.578.189.500,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 849.855.000,-
- Realisasi Fisik = 90 %
c. Proyek Pembangunan dengan sumber Dana APBD :
Proyek-proyek pembangunan Kehutanan dengan sumber APBD yang ada di Dinas
Kehutanan Propinis Kalimantan Tengah Tahun Dinas 2002 (tidak termasuk Rutin)
didukung dengan total anggaran seluruh-nya sebesar Rp. 1.420.000.000,- dengan
realisasi keuangan Rp. 1.340.083.500,- atau rata-rata 94.8 % dan untuk fisik
rata-rata sebasar 98,13 %, yang terdiri dari :
· Proyek Peningkatan Peran Serta Hutan dan Kehutanan bagi Masyarakat tersebar di
6 (enam) Kab/Kota :
- Anggaran Tersedia = Rp. 300.000.000,-
- Realisasi Keuangan = Rp. 283.218.500 ,-
- Realisasi Fisik = 94,4 %
· Proyek Pembinaan dan Pengamanan Hutan Terpadu Tersebar di 6 Kab/Kota:
(anggaran tersedia Rp. 500.000.000,-) dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan
Lahan dari alokasi ABT (anggaran tersedia Rp. 150.000.000,-) :
- Realisasi Keuangan = Rp. 591.310.000 ,-
- Realisasi Fisik = 100 %
· Proyek Peningkatan Konservasi dan Kelestarian Hutan tersebar di 6 (enam) Kab /
Kota : (anggaran tersedia Rp. 320.000.000,-) dan Pekan Penghi-jauan dan
Konservasi alam Nasional dari alokasi ABT (anggaran tersedia Rp. 150.000.000,-)
- Realisasi Keuangan = Rp. 465.555.000 ,-
- Realisasi Fisik = 100 %
D. Penilaian Antara Program dan Realisasi
1. Kecilnya pelaksanaan tata batas kawasan hutan baik batas kawasan hutan
lindung/ konservasi maupun batas kawasan hutan dengan masyarakat, disebabkan
karena kecilnya dana dari pemerintah dan kurang seriusnya perusahaan HPH
melaksanakan tata batas arealnya, hal ini disebabkan karena tata batas
memerlukan biaya yang sangat besar.
2. Pelaksanaan penanggulangan Ilegal Logging dari tahun ke tahun belum
menunjukkan hasil yang baik, menyebabkan banyak ke-rugian baik secara finansial
(berkurangnya penerimaan negara) maupun turunnya / kerusakan fungsi hutan.
Praktek Illegal Logging saat ini sudah melibatkan sebagian masyarakat dan
sebagian instansi teknis maupun hukum, sehingga keberhasilan penaggulangan
illegal logging tergantung dari niat seluruh lapisan masyarakat dan aparat
pemerintah serta penegak hukum.
3. Pada tahun 2002 secara umum terjadi kebakaran hutan yang cukup lama dan
dampaknya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat hal ini akibat dari
terjadinya kemarau panjang dan terjadi pada areal yang mudah terbakar (lahan
gambut) dalam cakupan yang luas.
Kurangnya peralatan baik dari segi jumlah dan jenis peralatan maupun sumber daya
manusia, menyebabkan kebakaran lahan dan hutan tidak dapat diatasi secara cepat
dan tepat, ditambah lagi kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran
dalam pengolahan lahan yang masih dilakukan dengan cara membakar.
4. Produksi Kayu Bulat
Produksi kayu bulat baik yang berasal dari areal HPH maupun IPK, dibandingkan
dengan target produksi yang diberikan, pencapaiannya relatif kecil, demikian
juga untuk produksi kayu olahan dibandingkan dengan kapasitas terpasang yang ada
pada Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) di Propinsi Kalimantan Tengah, hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
· Belum pulihnya recovery ekonomi yang berimbas pada masih lesunya sektor
kehutanan baik investasi maupun proses produksi.
· Adanya kecenderungan terjadinya konflik dengan masyarakat setempat yang
mengakibatkan terganggunya proses produksi di lapangan.
· Adanya faktor-faktor lain seperti cukup maraknya sawmill-sawnill tanpa ijin,
penebangan maupun peredaran kayu tanpa ijin yang sah.
Untuk produksi hasil hutan non kayu (HHNK), angka perubahan produksinya setiap
tahun tidaklah signifikan, hal ini disebabkan pemungutan/pemanfaatan hasil hutan
non kayu dilakukan oleh pengusaha kecil atau masyarakat yang dapat dikatakan
masih tradisional dalam pelaksanaannya, sehingga fluktuasi besarnya produksi
juga tidak nyata.
5. Peredaran/Pemasaran Kayu Bulat dan Kayu Olahan.
Dalam rangka memberikan nilai tambah ekonomis bagi kepentingan pembangunan dan
masyarakat, produksi kayu dipasarkan/dijual, baik di dalam maupun ke luar
negeri. Untuk Kayu Log, penjualan jauh lebih besar/banyak di dalam negeri,
sedangkan untuk produk kayu olahan penjualan di dalam maupun ke luar negeri
relatif sama, bahkan untuk jenis produk berupa Plywood pemasaran ke luar negeri
lebih besar daripada pemasaran di dalam negeri.
6. Penerimaan Negara
Dengan adanya penurunan produksi kayu bulat untuk tahun 2002 berpengaruh
langsung terhadap besarnya penerimaan negara dari sektor kehutanan.
7. Pembinaan Masyarakat Desa Hutan
Secara keseluruhan realisasi pelaksa-naan kegiatan PMDH yang dilakukan oleh
pemegang HPH di Kalimantan Tengah selama tahun 2002 mencapai 65,47 % dari
rencana yang telah dibuat.
PMDH dilaksanakan oleh pemegang HPH sesuai dengan surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 523/Kpts-II/1997 tanggal 14 Agustus 1997 perihal Pembinaan
Masyarakat Desa Hutan.
Dalam penyusunan program kegiatan dilakukan musyawarah bersama-sama dengan
masyarakat dengan metode yang dikembangkan sekarang adalah survei Sosial secara
PRA (Particifatory Rural Appraisal), disamping itu juga memperhatikan dinamika
masyarakat sekitar hutan.
Namun sampai saat ini hasilnya belum maksimal dan belum mencapai sasaran yang
diharapkan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan
meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan hutan.
8. Pembinaan ekonomi Rakyat
Dua langkah strategis yang ditempuh pemerintah dalam upaya untuk pembinaan
ekonomi rakyat, di sektor kehutanan adalah dengan pemberian/penetapan lahan kas
desa dan pelaksanaan program kemitraan.
Untuk penyediaan lahan kas desa diwajibkan bagi setiap pemegang HPH, sampai
dengan tahun 2002 belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan, karena
program ini adalah program baru yang masih perlu mendapatkan bimbingan dan
pengarahan teknis dari instansi kehutanan terkait.
Untuk program kemitraan baik kemitraan kepemilikan saham maupun kemitraan
aktivitas, sudah mulai berjalan dalam bentuk keikutsertaan masyarakat dalam
kegiatan pengusahaan hutan.
9. Proyek - proyek Pembangunan
Untuk proyek dengan sumber dana APBN rata-rata realisasi fisik untuk 2 (dua)
kegiatan proyek mencapai 98,84 %. Untuk Proyek dengan sumber dana PNBP (DR dan
PSDH) rata-rata realisasi fisik untuk 5 (lima) kegiatan proyek mencapai 71,34 %.
Sedangkan untuk Proyek dengan sumber dana APBD yang terdiri dari 3 (tiga) proyek
(tidak termasuk Rutin) realisasi fisiknya mencapai 98,13 %.
Pencapaian realisasi fisik yang tidak maksimal untuk proyek dengan sumber dana
PNBP disebabkan terutama oleh karena Daftar Isian Kegiatan suplemen (DIK-S)
lambat diterima pelaksana proyek/kegiatan (Penyampaian DIK-S dari Departemen
Kehutanan ke daerah melalui UPT Kantor BKSDA Kalimantan Tengah dan BP DAS
Kahayan, hal ini akan mengaki-batkan kurangnya rentang waktu untuk melaksanakan
kegiatan secara maksimal.
E. Permasalahan Serta Rencana Penanggulangan.
Permasalahan
(1) Penanggulangan Illegal Logging
· Sarana, prasarana dan dana pengamanan hutan baik yang bersifat
insidentil-operasional maupun tim gabungan masih sangat terbatas.
· Tenaga fungsional Jagawana (polisi Khusus Kehutanan) belum efektif
menja-lankan tugas-tugasnya karena memiliki jabatan rangkap atau pindah fungsi
(struktural).
· Adanya kebijaksanaan yang ditempuh oleh daerah kabupaten tertentu cende-rung
meningkatkan aktifitas penebangan oleh masyarakat dari areal atau kawasan hutan
yang tidak jelas pemiliknya atau dari areal hutan yang sudah dibebani hak secara
sah menurut ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
· Tidak jelasnya batas-batas kawasan hutan di lapangan
(2) Pencegahan Kebakaran Hutan
· Menurunnya kesadaran masyarakat akan kondisi lingkungan, terutama kesadaran
akan akibat kebakaran hutan dan lahan.
· Menurunnya nilai-nilai kemasyarakatan dalam berbagai hal, seperti tata cara
pembukaan lahan / ladang masyarakat.
· Keterbatasan teknologi pertanian yang dimiliki oleh masyarakat dalam kegiatan
pengolahan lahan.
· Terbatasnya dana, sarana dan prasarana serta SDM dalam penanggulangan
kebakaran hutan.
· Luasnya wilayah cakupan kebakaran hutan dan lahan.
· Adanya tata nilai adat yang dilanggar.
a. Tata nilai kultural. (doa, upacara dan lain-lain)
b. Tidak membuat jalur bersih batas ladang.
c. Waktu membakar ladang tidak mendekati musim hujan.
d. Rotasi penggunaan ladang yang pendek sehingga lebih banyak lahan yang
dipergunakan.
(3) Produksi dan Peredaran Hasil Hutan
a. Pengusahaan Hutan
· Kegiatan pengusahaan hutan selama ini masih terbatas pada pemanfataan hasil
hutan, pada sisi lain potensi obyektif daerah Kalimantan Tengah dalam bentuk
pemanfaatan kawasan hutan (yang diatur dan ditetapkan dalam UU no. 41 Tahun
1999) masih cukup besar, namun belum sepenuhnya tersentuh para investor.
· Banyak Para pemegang hak/ijin usaha (HPH, HPHTI, IPK) yang belum tertib
administrasi seperti dalam hal pengajuan URKPH, URKL-PH, URKT-PH, Bagan Kerja
dan lain-lain.
· Relatif kecilnya pencapain realisasi produksi kayu bulat, kayu olahan, dan
hasil hutan bukan kayu untuk tahun 2002 karena berbagai kendala teknis dan non
teknis.
· Adanya kecenderungan meningkatnya potensi konflik antara beberapa pemegang
Hak/Ijin usaha sektor kehutanan (HPH, HPHTI, dan IPK) dengan warga masyarakat
desa setempat yang mengakibatkan terhambatnya bahkan terhentinya proses
produksi.
· Adanya kecenderungan sebagian daerah kabupaten tertentu mengam-bil
kebijaksanaan sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi baik dengan pemerintah
propinsi maupun peme-rintah pusat.
b. Penerimaan Negara
· Kesadaran dan ketaatan pemegang hak/ijin usaha sektor kehutanan (HPH, HPHTI,
IPK) dalam memenuhi kewajibannya membayar DR, PSDH, dan PBB masih belum sesuai
harapan.
· Penyaluran PSDH/DR dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Propinsi tidak lancar
dan tidak sesuai tata waktu sebagaimana UU No. 25 / 1999
c. Pembinaan Hutan
· Belum semua pemegang HPH melaksanakan kewajiban TPTI secara lengkap dan benar.
· Masih banyak pemegang HPH yang kurang disiplin dan kurang tertib administrasi
dalam menyampaikan laporan-laporan kegitan pembinaan hutan didalam areal
kerjanya.
· Sistem silvikultur untuk hutan rawa dan mangrove (hutan payau) belum ada
petunjuk teknisnya.
· Degradasi hutan baik dari segi luasan maupun potensi dari tahun ke tahun terus
berlangsung.
(4) Pembangunan Kehutanan Berbasis Masyarakat
a. Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)
· Masih seringnya keluhan dan komplain warga masyarakat desa binaan terhadap
pelayanan, bantuan dan pembinaan yang telah diberikan oleh pemegang HPH melalui
program PMDH yang disebabkan program-program yang ditetapkan dalam PMDH tersebut
belum berjalan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan riil masyarakat desa
setempat.
· Jumlah desa yang semestinya harus mendapat binaan, bantuan, dan bimbingan yang
ada disekitar hutan (karena kondisi obyektifnya) tidak seimbang dengan pemegang
HPH yang aktif.
· Masih banyak desa-desa yang terisolir dari sentuhan pembangunan (melalui
proyek - proyek pembangunan) maupun bimbingan dan pembinaan dari instansi
terkait, yang pada sisi lain justru menggantungkan harapan yang tinggi kepada
keberadaan pemegang HPH.
b. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
· Pola/konsep kemitraan belum dijalan-kan secara efektif dan optimal oleh setiap
pemegang hak/ijin usaha sektor kehutanan (HPH, HPHTI, IPK, ISL).
· Koperasi masyarakat setempat belum sepenuhnya diberdayakan, pada sisi lain
cenderung mengutungkan pihak-pihak tertentu, bukan anggotanya.
· Belum seluruh pemegang HPH menyiapkan hutan desa 100 Ha dan lahan kas desa
siap tanam 10 Ha.
(5) Proyek-proyek Pembangunan
· Khusus untuk realisasi proyek pem-bangunan dengan sumber dana PNBP (DR dan
PSDH) untuk tahun dinas 2002 masih belum maksimal yakni rata-rata realisasi
fisik sebesar 71,34 %, karena terlambatnya penerbitan DIP oleh Departemen
Kehutanan.
· Proyek-proyek pembangunan yang ada dilingkup Dinas Kehutanan Propinsi
Kalimantan Tengah baik pusat (APBN dan PNBP) maupun daerah (APBD) masih sangat
terbatas jumlah dan nilai proyek yang dianggarkan setiap tahunnya.
· Terbatasnya Pegawai di Kantor Dinas Kehutanan yang telah mengikuti kursus
manajement proyek (KMP) dan benda-harawan proyek.
F. Upaya Penanggulangan
(1) Penanggulangan Illegal Logging
· Mengupayakan penambahan sarana, prasarana dan dana pengamanan hutan baik yang
bersifat insidentil-operasional maupun dalam penunjang kebutuhan operasi oleh
tim gabungan.
· Menempatkan seluruh tenaga fungsional jagawana untuk tugas-tugas dilapangan
dan tenaga PPNS sesuai dengan fungsinya secara efektif.
· Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dan lobi
secara intens dan proaktif dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
kaitannya dengan kegiatan-kegiatan pemanfataan dan pemungutan hasil hutan.
· Menjatuhkan sanksi yang tegas menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku terhadap setiap pelanggaran eksploitasi yang dilakukan oleh para
pemegang HPH, meliputi :
- Sanksi Administratif
- Sanksi Denda.
- Penyitaan barang bukti .
· Melaksanakan kegiatan penyuluhan kehutanan secara intensif kepada masyarakat
baik secara langsung dilapangan atau dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi
lainnya seperti media massa dan RRI stasiun Palangka Raya.
· Mempercepat pelaksanaan tata batas kawasan hutan
(2) Pencegahan Kebakaran Hutan
· Mengadakan Penyuluhan kepada masya-rakat dengan melibatkan instansi terkait
(Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan, BPPLHD Badan
Linmas Kesbang) dengan materi –
à Pengolahan Lahan tanpa bakar
à Pengolahan lahan dengan pembakaran terkendali
· Mengaktifkan dan membentuk Posko Siaga Kebakaran Hutan pada daerah-daerah
rawan kebakaran hutan
· Mengadakan pelatihan penaggulangan kebakaran hutan pada masyarakat
· Menambah sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan
· Mengadakan patroli rutin pada daerah rawan kebakaran
· Memantau perkembangan Hot Spot setiap hari
(3) Produksi dan Peredaran Hasil Hutan Pengusahaan Hutan
(a) Pengusahaan Hutan
· Menyusan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah (Perda No. 1 tahun 2002)
yang mengatur kegiatan pengusahaan hutan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan
hasil hutan tetapi juga dalam bentuk pemanfataan kawasan hutan (yang juga diatur
dan ditetapkan dalam undang-undang No. 41 Tahun 1999)
· Memberikan informasi mengenai peluang-peluang usaha dan investasi di sektor
kehutanan kepada para pengusaha (swasta) serta selalu mengutamakan pelayanan
prima
· Membuat surat edaran disamping pembinaan kepada para pemegang hak/ijin usaha (HPH,
HPHTI, IPK) untuk melaksanakan tertib administrasi dalam hal pengajuan URKPH,
URKL-PH, URKT-PH, Bagan Kerja Pengusahaan Hutan dengan tata waktu yang jelas.
· Menghimbau kepada para pemegang hak/ijin usaha (HPH, HPHTI, IPK) untuk
melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan (produksi) tepat waktu dengan
mengoptimalkan peralatan yang ada sesuai target yang telah diberikan/disahkan.
· Memposisikan diri sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian, masalah/sengketa
antara para pemegang hak/ijin usaha sektor kehutanan (HPH, HPHTI, IPK) dengan
warga masyarakat desa setempat (sebelum sampai pada proses hukum).
(b) Penerimaan Negara
· Menekan sekecil mungkin kemung-kinan terjadinya tunggakan pelunasan kewajiban
finansial sektor kehutanan oleh para pemegang hak/ijin usaha (HPHTI, IPK, HPH)
dengan cara menberikan/menjatuhkan sanksi administrasi berupa :
- Penghentian pelayanan TUK kepada penunggak.
- Memberikan target produksi 0 % kepada penunggak.
· Bertindak proaktif dalam melakukan penagihan atas tunggakan yang ada kepada
para pemegang hak/ijin usaha sektor kehutanan (HPH, HPHTI, IPK)
(c) Pembinaan Hutan
· Kewajiban semua pemegang HPH untuk melaksanakan kewajiban TPTI secara lengkap
dan benar serta memperhitungkan realisasi TPTI pada penentuan target produksi
RKT-PH.
· Memberikan sanksi kepada para pemegang HPH yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran dalam tahap TPTI di lapangan.
· Sistem silvikultur untuk hutan rawa dan hutan mangrove perlu segera ditetapkan
oleh Departemen Kehutanan melalui kajian-kajian Badan Litbang Departemen
Kehu-tanan dan lembaga perguruan tinggi.
(4) Pembangunan Kehutanan Berbasis Masyarakat
(a) Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)
· Program PMDH harus dilaksanakan berdasarkan kajian-kajian yang tertu-ang dalam
studi diagnostik yang dilaksanakan oleh konsultan pada areal kerja HPH yang
bersangkutan
· Pemenuhan kewajiban PMDH oleh pemegang HPH dikaitkan dengan proses
pertimbangan teknis URKT-PH.
· Diharapkan instansi lain (seperti PMD dan Pemerintah Daerah setempat) tidak
semata-mata menyerahkan pembinaan masyarakat desa hutan hanya kepada para
pemegang HPH, meskipun tempat atau lokasi desa tersebut sangat jauh dengan akses
yang sangat sulit dicapai.
(b) Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
· Mewajibkan setiap hak/ijin usaha sektor kehutanan (HPH, HPHTI, IPK, ISL) untuk
mengembangkan pola kemitraan dengan masyarakat setem-pat dalam menjalankan
usahanya.
· Pemegang hak/ijin sektor kehutanan (HPH, HPHTI, IPK, ISL) wajib untuk
mengembangkan dan memberdaya-kan lembaga koperasi setempat.
· Mewajibkan seluruh pemegang HPH untuk menyiapkan hutan desa 100 Ha dan lahan
kas desa siap tanam 10 Ha.
(5) Proyek-proyek Pembangunan
· Membuat Daftar Usulan Proyek (DUP) tahun dinas selanjutnya dengan
memper-hitungkan kemampuan dan kondisi obyektif dilapangan berdasarkan tuntutan
kebutuhan pembangunan kehutanan yang ada, serta mengusahakan agar dana proyek
dapat dicairkan tepat waktu.
· Menugaskan pegawai yang dianggap mampu yang akan dipromosikan sebagai Pimpinan
Proyek dan atau Bendaharawan Proyek untuk mengikuti kursus Manage-ment Proyek
dan Kursus Bendaharawan Proyek.
Lanjut ke Tahun 2003 ...... |