KEHUTANAN KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001

 

Realisasi pembangunan kehutanan pada Tahun Anggaran 2001 adalah sebagai berikut.

a. Pelepasan Kawasan Hutan :

1)    Untuk Transmigrasi sebanyak 15 lokasi dengan luas 49.014,50 Ha tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat seluas 21,933 Ha, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 22.874,50 Ha, dan di Kabupaten Barito Utara seluas 4.207 Ha.

2)    Untuk Perkebunan, sebanyak 49 lokasi dengan luas 83.250 Ha.

     b. Pengusahaan Hutan

HPH yang masih aktif berjumlah 54 Unit dengan total luas areal 4.790.522 Ha, tersebar di Kabupaten se-Kalimantan Tengah

    c. Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)

     Di Kalimantan Tengah dengan SK IPK yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah terdapat IPK sebanyak  16 unit dengan total luas 24.002 Ha.

b. Produksi

1) Kayu bulat (log) yang berasal dari areal HPH seluruhnya berjumlah 1.743.753,96 m3 atau hanya 53% dari target produksi yang  diberikan sebesar   3.276.052 m3.

2) Kayu bulat (log) yang berasal dari areal IPK berjumlah 29.961 m3

3) Kayu olahan sebesar 201.832,2854 m3 dengan jenis produk berupa plywood, kayu gergajian, moulding/dowel, vener, block board dan lumber core.

4) Hasil Hutan Non Kayu, yang terbesar produksinya adalah Rotan Sega/Taman dengan total produksi sebesar 1.088.064 ton, berikutnya adalah Rotan Irit dengan total produksi mencapai 1.393.864 ton.

             Penerimaan Negara dari sektor Kehutanan dalam Tahun 2001, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp81.166.726.203,22 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar US$19,757,298.29

 

 

a)      Program Tahun  2001

 

·        Menjadikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP)  sebagai satu-satunya acuan dalam kebijakan pemanfaatan ruang, agar perencanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara aman, tertib, efisien dan efektif.

·        Mempercepat pemancangan batas areal kerja HPH dan pengukuhan batas hutan tetap.

·        Pemanfaatan teknologi canggih antara lain dengan Citra satelit dan potret udara dalam pencarian data dan informasi tentang penutupan lahan dan penetapan/penggunaan hutan alam yang tidak produktif untuk berbagai kepentingan.

·        Menyempurnakan pedoman risalah hutan lindung serta rehabilitasi dan menejemen hutan lindung,  menjaga keberadaan hutan lindung bagi peruntukan lain secara efektif.

·        Mengintensifkan penanggulangan peladang berpindah bekerjasama dengan instansi terkait  dengan mengikut sertakan peladang dalam pembangunan hutan.

·        Meningkatkan pengawasan terhadap pemegang HPH melalui pemeriksaan lapangan yang intensif, serta meningkatkan kemampuan petugas lapangan dengan memberikan sarana,  pendidikan dan  latihan.

·        Menginventarisasi kondisi dan kapasitas Industri Pengolahan Kayu Hulu  (IPKH) serta industri hasil hutan lainnya supaya sesuai  dengan daya dukung sumber daya alam.

·        Meningkatkan usaha hasil hutan non kayu pada hutan alam produksi, hutan tanaman dan hutan rakyat dengan didukung  penelitian dan pengembangan  sehingga diperoleh  nilai ekonomi dan sosial yang tinggi.

·        Mempercepat proses  peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari bekerjasama dengan berbagai instansi terkait dan mitra kerja sejajar melalui kegiatan hutan kemasyarakatan, konservasi tanah,  penyuluhan, rehabilitasi, penghijauan, HTI, pembangunan zona penyangga, perlindungan hutan dll.

·        Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan penghijauan, konservasi tanah  dan pengelolaan DAS/Sub DAS secara terpadu melaui  Penyusunan  Sistem  Informasi Manajemen  pengelolaan DAS dan pemantauan neraca air, penyusunan pola RLKT dan RTL DAS/Sub DAS serta meningkatkan kondisi pelaksanaan pembangunan DAM Pengendali, DAM penahan, Gully  Plug dan pembangunan konservasi tanah air.

·        Mengembangkan  dan memanfaatkan obyek  wisata alam dalam kawasan konservasi dan kawasan hutan lainnya melalui identifikasi dan pengembangan obyek wisata alam   baru, strategi pemasaran produk jasa wisata alam, serta mengarahkan kegiatan masyarakat agar dapat berperan secara aktif  dalam kegiatan  wisata alam.

·        Meningkatkan dan memantapkan operasi perlindungan dan pengamanan hutan melaluii peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur perlindungan dan pengamanan hutan, dan identifikasi daerah rawan kebakaran serta menciptakan mekanisme penanganan kebakaran hutan  melalui prosedur tetap.

·        Meningkatkan dampak keberadaan HPH terhadap perekonomian daerah, baik perekonomian lokal, regiaonal, maupun nasional, dengan mempertimbangkan ada tidaknya industri di kalimantan Tengah, Pelaksanaan bina desa dan kontribusi jalan HPH terhadap pembangunan transportasi dart di Kalimantan Tengah dalam pembaharuan HPH.

 

b)     Kondisi Awal  tahun 2001

(a)   Seluruh Wilayah di Propinsi Kalimantan Tengah telah  ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang  Wilayah  Propinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah  hasil paduserasi.

(b)  Jumlah  Hak  Pengusahaan Hutan (HPH) aktif  sebanyak 53 Unit HPH

(c)  Ijin Pemanfaatan Kayu yang ada pada awal tahun 2001  sebanyak 38  unit.

(d)  Produksi Kayu bulat berasal dari  53 HPH aktif dan 16 IPK

(e)  Kapasitas terpasang Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) di Kalimantan Tengah sebesar  1.004.775 M3/Tahun

(f)   Produksi  hasil hutan non kayu diusahakan oleh pengusaha kecil dan masyarakat.

(g)  Pemasaran kayu bulat dan kayu olahan  di dalam  negeri maupun ke luar negeri (eksport)

(h)  Sumber penerimaan negara sektor kehutanan berasal dari Pemegang HPH, IPK dan Ijin Sah Lainnya (ISL) berupa Pungutan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)  serta hasil Hasil lelang, baik terhadap kayu temuan maupun kayu sitaan.

(i)    Kegiatan Pembinaan Hutan berupa TPTI dan kegiatan pembinaan di luar TPTI  dilakukan oleh Pemegang HPH.

(j)    Upaya pencegahan dan penanggulangan  bahaya terhadap keamanan sumber daya hutan, berupa penaggulangan kebakaran hutan, Illegal Logging, dan peladangan berpindah.

(k)  Proyek-proyek pembangunan yang dibiayai dengan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan dana APBD, meliputi :

·        Proyek dengan dan PNBP sebanyak 2  kegiatan  dan dua  bagian proyek dengan total biaya  sebesar  Rp. 7.016.361.000 ,- 

·        Proyek dengan dana APBD sebanyak 2 proyek dengan biaya sebesar Rp.. 1.150.000.000,-

(l)    Adanya kegiatan Pembinaan masyarakat desa hutan yang dilakukan oleh pemegang HPH

(m)   Kegiatan   untuk   mengembangkan     ekonomi  rakyat dilakukan dengan  pemberian lahan kas desa dan pengembangan program kemitraan dengan pemegang ijin HPH, IPK atau Pemegang Ijin Sah Lainnya (ISL).

(n)  HPHKm (Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan)  telah dilaksanakan di 3 (tiga) kabupaten yaitu :  Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

(o)  Usaha Hutan Rakyat  telah dilaksanakan di semua Kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

 

c)     Realisasi

 

(1)   Inventarisasi dan Tata Guna Hutan

Luas areal menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang telah dipaduserasikan dengan TGHK sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 008/965/IV/BAPP tanggal 14 Mei 1999 tertang perubahan pertama kali SK Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 008/054/IV/BAPP tentang hasil pemaduserasian peta kawasan lindung dan budidaya RTRWP dengan TGHK Propinsi Kalimantan Tengah adalah seluas 15.798.359,52 Ha, yang terbagi menjadi dua kawasan Utama yaitu Kawasan Lindung seluas 1.760. 079, 94 Ha dan Kawasan Budidaya seluas 14.038.279,59

 

(a)   Pelepasan Kawasan Hutan

¨      Transmigrasi

Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pemukiman transmigrasi sampai dengan tahun2001  sebanyak 15 Lokasi dengan luas 49.014,50 Ha, tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat (6 Lokasi; luas  21.933 Ha), Kotawaringin Timur (7 Lokasi; 22.874,50 Ha) dan Barito Utara (2 Lokasi; 4.207 Ha)

¨      Perkebunan

Proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk keperluan Budidaya Perkebunan sampai dengan Desember 2001 adalah sebanyak 49 lokasi dengan luas 83.250 Ha tersebar di seluruh Kabupaten/Kota   di Kalimantan Tengah.

Disamping perusahaan perkebunan tersebut diatas, terdapat beberapa perusahaan yang sudah beroperasi dilapangan namun belum memperoleh perijinan yang memadai (Persetujuan Prinsip/SK Pelepasan dari Menhutbun) sebagai berikut :

-         Kabupaten Kotawaringin Barat           = 7

-         Kabupaten Kotawaringin Timur           = 4

-         Kabupaten Kapuas                           = 3

-         Kabupaten Barito Utara                     = 1

-         Kabupaten Barito Selatan                  = 1

 

(b)   Pinjam Pakai Kawasan

 

¨      Pertambangan

Perusahaan pertambangan (emas) yang telah mendapatkan perijinan pinjam pakai kawasan hutan sebanyak 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Indomuro Kencana dan PT. Ampalit Mas Perdana dihentikan kegiatan operasipertambangannya, sesuai Surat Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah No. 541/1719/Ek Tanggal 26 Desember 1997

 

¨      Pembuatan Jalan

Pinjam pakai kawasan hutan untuk keperluan pembuatan jalan sudah mendapatkan perijinan pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sesuai surat Menhutbun No. 1002/Menhutbun-VII/1998 tanggal 20  Agustus 1998 sepanjang 57 km dalam areal kerja HPH PT. Karda Traders.

¨      Sodetan Sungai

Kawasan hutan untuk pembangunan sodetan sungai telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menhutbun adalah sepanjang 4.850 meter, sepanjang 150 meter di Sungai Seruyan, termasuk dalam areal HPH PT. Mulung Bas Sidi, sesuai surat Menhutbun No. 139/Menhutbun-VII/1998 tanggal 7 Desember 1998.

 

(2)   Pengusahaan Hutan

 

(a) Hak Pengusahaan Hutan

 

Jumlah HPH yang aktif di Propinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Desember 2001 seluruhnya berjumlah  53 unit HPH dengan total luas areal mencapai 4.790.522  Ha yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten se-Kalimantan Tengah, (kecuali  Daerah Kota Palangka Raya),

Dengan adanya kebijakan pembatasan luas areal HPH dengan kemudahan proses permohonan HPH baru seperti diatur dalam PP Nomor : 6 Tahun 1999, SK. Menhutbun Nomor : 307/Kpts-II/1999 dan Nomor : 312/Kpts-II/1999 (meskipun saat ini perlu disempurnakan kembali), dan melihat pada data permohonan HPH yang masuk, seiring dengan tuntutan reformasi dalam era Otonomi Daerah, jumlah HPH yang akan aktif operasional di Propinsi Kalimantan Tengah untuk tahun-tahun selanjutnya diperkirakan akan mengalami peningkatan yang cukup significant, baik dari segi jumlah (unit) maupun luas areal pengelolaannya.

Hal tersebut dimungkinkan mengingat faktor –faktor antara lain sebagai berikut :

·        Kebijakan pembatasan luas areal HPH maksimal 100.000 Ha per unit HPH

·        Kemudahan proses permohonan HPH baru

·        Kebijakan Penataan Ulang Pengusahaan Hutan Kalimantan Tengah memasuki Otonomi Daerah (Re-design PH)

·        Adanya HPH lama yang berakhir masa berlaku SK HPH-nya

·        Adanya areal eks HPH yang dikelola oleh PT. Inhutani III yang dikembalikan kepada negara.

 

(b) Ijin Pemanfaatan Kayu

Dalam tahun pengusahaan 2001, jumlah kepemilikan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) se-Kalimantan Tengah yang aktif operasional, menurut data produksi dan SK IPK yang diterbitkan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah seluruhnya berjumlah  16  unit IPK dengan total luas mencapai  24.002  Ha

Penerbitan SK IPK tersebut selama ini didasarkan pada SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 538/Kpts-II/1999 tanggal 12 Juli 1999 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK).

 

Berdasarkan jenis IPK yang diberikan, ke 16 unit IPK tersebut terdiri dari IPK HTI Trans, IPK Perkebunan, IPK Transmigrasi,  dan IPK  jalan.

(3)  Produksi

   (a)  Produksi Kayu Bulat (Log) :

 

Produksi kayu bulat (log) di Propinsi Kalimantan Tengah  berasal dari beberapa sumber-sumber produksi, yaitu :

 

·        Areal HPH melalui :

-         Rencana Karya Tahunan Pengusahaan Hutan (RKT – PH),

-         Bagan Kerja  Tahunan Pengusahaan Hutan    (BKT – PH)

-         Carry Over (Tebangan sisa target)

·        Areal IPK.

Berdasarkan data yang ada pada Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, untuk tahun pengusahaan 2001, total  produksi  kayu bulat (Log)  yang berasal dari areal  HPH (RKT – PH, BKT-PH dan Carry Over) seluruhnya  sebanyak  1.743.753,96 M3  atau hanya    53  % dari target  produksi yang diberikan  sebesar 3.276.052 M3. Dibandingkan  dengan produksi kayu bulat pada periode yang sama  untuk tahun pengusahaan sebelumnya (tahun 2000)  sebesar 1.290.565,32 M3, angka untuk tahun ini mengalami sedikit  kenaikan. Sedangkan khusus untuk produksi kayu bulat (log) yang berasal dari areal Ijin Pemanfaatan Kayu, total produksinya pada tahun 2001   sebesar 29.961 M3

Untuk produksi kayu olahan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2001 sampai dengan bulan Desember 2001, berdasarkan daftar Gabungan Produksi Kayu Olahan (DGLPKO)  Januari 2002  sebesar  201.832,2854 M3  dengan jenis Produk berupa  Plywood, Kayu Gergajian, Moulding/Dowel, Venner, Block Board, dan Lumber Core

Disamping produksi hasil hutan berupa kayu, baik kayu bulat maupun kayu olahan sebagaimana data disampaikan di atas, di Propinsi Kalimantan Tengah juga terdapat produksi Hasil Hutan Non Kayu (HHNK) yang umumnya diusahakan dan dikelola oleh kalangan pengusaha kecil (umumnya pengusaha lokal) serta masyarakat petani penghasil/pemungut/pengumpul di sekitar sentra produksi HHNK.

Untuk tahun 2001, produksi HHNK di Kalimantan Tengah yang terdiri dari produk  berupa  Rotan Sega/Taman, Rotan Irit, Rotan sabutan, Rotan semambu/Wilatung, Damar Pilau dan Kulit Kayu Gemor, masih menempatkan Rotan Sega / Taman sebagai primadona dengan total produksi mencapai 1.088.064 Ton, kemudian  Rotan Irit sebesar   1.393.864  ton,

 

(b)  Peredaran / Pemasaran Kayu Bulat dan Kayu Olahan

 

      Berdasarkan jenis produk kayu, terbagi atas 2 (dua) kelompok besar yakni Kayu bulat (log)  dan Kayu Olahan. Sedangkan berdasarkan tujuan pemasarannya  dikelompokkan atas : Pemasaran  ke luar negeri (eksport)  dan Pemasaran dalam negeri (lokal) Berdasarkan data yang ada pada kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, untuk tahun 2001, jumlah produksi kayu bulat  (log) yang dieksport (dipasarkan ke luar negeri) sebanyak 13.663,47 M3 dan yang dijual di dalam negeri seluruhnya berjumlah 1.504.354,69 M3.

      Untuk produksi kayu olahan, dengan jenis produksi plywood, kayu gergajian, moulding, dowell dan S2S / S4S yang  dieksport seluruhnya berjumlah 173.653,6421 M3, Sedangkan  untuk  produksi kayu olahan yang dipasarkan di dalam negeri (lokal) dengan jenis produksi  plywood, kayu gergajian, moulding, dowell dan S2S/S4S seluruhnya berjumlah 185.749,4811 M3.

 

(c) Penerimaan Negara

 

Sumber-sumber  penerimaan negara dari sektor kehutanan di Propinsi  Kalimantan Tengah dalam tahun 2001, berasal dari :

 

·      Pemegang HPH, IPK dan Ijin Sah Lainnya (ISL)

·        Hasil lelang, baik terhadap kayu temuan maupun kayu sitaan.

Sedangkan jenis Penerimaan Negara dari sektor kehutanan di Propinsi           Kalimantan Tengah dalam tahun 2001, berupa :

·        Pungutan atas Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

·        Pungutan Dana reboisasi.

 

Total Penerimaan  negara dari sektor kehutanan di Propinsi Kalimantan Tengah dalam tahun 20001 (periode Januari 2001  s/d  Nopember 2001),  menurut  data yang ada pada kantor  Dinas Kehutanan  Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data penerbitan dokumen, PSDH  sebesar  Rp. 81.166.726.203,23  dan   DR sebesar US$. 19.757.298,29.

 

(4)  Pembinaan Hutan

 

(a)   Pembinaan Hutan TPTI.

 

Dalam sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), yang mencakup kegiatan  Penataan areal kerja sampai dengan kegiatan Penjarangan Tegakan Tinggal,  selama ini  dilaksanakan oleh para pemegang HPH, dimana hasil –hasil pencapaian kegiatannya merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang HPH dalam memperoleh target produksi tahunan (target RKT-PH).

 

Prosentase rata-rata dari keseluruhan tahapan kegiatan pembinaan hutan sistem TPTI tersebut untuk tahun 2001 adalah mencapai  82,38 %,

 

(b)  Kegiatan Pembinaan Hutan Lainnya (diluar kewajiban TPTI)

 

Kegiatan Pembinaan Hutan yang dilaksanakan oleh para pemegang HPH selain kewajiban TPTI adalah  Penanaman  tanah kosong dengan realisasi 6.528,43 Ha (72,56 % dari rencana), Penanaman kiri kanan jalan  dengan relaisasi 6.210  Ha ( 74,07 % dari rencana), penelitian dan pengembangan  kebun  benih dan kebun pangkas; dengan realisasi  3.364 Ha dan  187.594  pohon.

 

12.  Sektor Industri

 

a. Program Tahun 2001

Program Sektor Industri yang disusun berdasarkan kebijakan pembangunan dan langkah-langkah adalah sebagai berikut :

a). Kemandirian perekonomian daerah serta kesejahteraan rakyat yang berbasis pada sumber daya di daerah.

(1). Pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah.

(2)  Peningkatan utilitasasi kapasitas produksi.

b). Pengembangan industri hasil pertanian/agro industri yang berbasis sumber daya alam.

(1). Peningkatan mutu produk unggulan.

(2). Pemantapan teknologi tepat guna.

c).     Pengembangan industri untuk menciptakan dan memperluas lapangan       kerja dan lapangan usaha.

(1)       Pengembangan dan peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia

(2)         (SDM Promosi dagang dan industri.

d). Pembangunan industri yang berkesinambungan dan berwawasan  lingkungan.

(1)  Pengembangan industri yang berwawasan lingkungan.

e). Pemberdayaan usaha kecil menengah dalam rangka otonomi daerah.

 2. Kondisi Awal Tahun 2001

a). Jumlah unit usaha industri pada tahun 2000 adalah sebanyak 5.466 unit usaha yang terdiri dari Industri Kecil Menengah sebanyak 5.442 unit usaha dan Industri Besar (PMA/PMDN) sebanyak 24 unit usaha.

b). Penyerapan tenaga kerja pada tahun 2000 sebanyak 51.647 orang yang terdiri dari industri kecil menengah sebanyak 44.800 orang dan industri besar (PMA/PMDN) sebanyak 6.847 orang.

c). Komoditi yang berkembang umumnya masih terbatas pada pengolahan kayu dan hasil hutan, sedangkan komoditi lain, perkembangannya masih lambat.

d). Mutu dan desain produk sebagian sudah mampu bersaing dengan produk sejenis dari luar Kalimantan Tengah, namun masih belum mampu memenuhi permintaan pasar dalam jumlah besar dan kontinyu.

e). Banyaknya industri pengolahan kayu tanpa izin telah mengancam kelestarian hutan sedangkan pada sisi lain industri kayu yang resmi banyak yang kekurangan bahan baku kayu legal.

3.         Realisasi.

a). Jumlah perusahaan industri sampai dengan tahun 2001 sebesar 5.135 unit usaha yang terdiri dari :

(1).   Industri kecil menengah (non PMA/PMDN) sebanyak 5.111 unit usaha. Dibandingkan tahun 2000 sebesar 5.466 unit usaha, terjadi penurunan sebsar 331 unit usaha ( -6,06 %)

(2).   Industri besar (PMA/PMDN) sebanyak 24 unit usaha. Pada tahun 2001 tidak terjadi penambahan unit usaha PMA maupun PMDN.

b). Penyerapan tenaga kerja sebanyak 48.233 orang yang terdiri dari :

(1). Industri kecil menengah (non PMA/PMDN) sebesar 41.386 orang. Dibandingkan tahun 2000 sebanyak 44.800 orang terjadi penurunan sebanyak 3.414 orang (-6,61 %).

(2). Industri besar (PMA/PMDN) sebesar 6.847 orang. Pada tahun 2001 tidak terdapat perubahan jumlah penyerapan tenaga kerja.

c). Dalam rangka pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah telah dilakukan klaster diagnosis terhadap 3 (tiga) komoditi yaitu Pengembangan industri kayu, rotan dan anyaman rotan serta penumbuhan wira usaha baru.

d). Dalam rangka peningkatan mutu produk dan pemantapan teknologi tepat guna telah dilakukan apresiasi dan pemasyarakatan Gugus Kendali Mutu (GKM) / ISO-9000 terhadap 5 perusahaan.

e). Dalam rangka perluasan lapangan kerja dan lapangan usaha telah dilakukan pelatihan peningkatan keterampilan terhadap 210 orang pengusaha dan pengrajin industri kecil.

f). Dalam rangka promosi dagang dan industri telah dilakukan kegiatan partisipasi pada Pameran Produk Ekspor Daerah (PPED) di Yogyakarta, partisipasi pada Pameran Industri Kecil dan Dagang Kecil serta PRJ di Jakarta.

g). Dalam rangka pengembangan industri berwawasan lingkungan telah dilakukan pembinaan khusus terhadap industri pengolahan kayu, sekaligus pengamanan terhadap SK Menteri Kehutanan No.127/KPTS-V/2001 tanggal 11 April 2001 tentang Penghentian Sementara Penebangan dan Perdagangan Kayu Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP). Kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur (lokasi TNTP) yang menghasilkan rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten setempat guna ditindaklanjuti sesuai kewenangan, sebagai berikut :

(1).   Pembinaan terhadap IPK yang memiliki izin resmi dan masih aktif sebanyak 33 unit usaha

 

.

(2).   IPK yang non aktif dan tanpa izin, direkomendasi untuk ditutup sebanyak 41 unit usaha.

h). Dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah, pemerintah Propinsi telah menjajaki kemungkinan mendirikan pabrik minyak goreng dari Crude Palm Oil (CPO) dan pada saatnya nanti akan dikonsultasikan dengan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah. Selain itu dukungan sarana lainnya adalah pendirian Kiln Dry di Kabupaten Barito Utara dan Kota Palangka Raya

i). Alokasi dana Pembangunan terdiri :

(1).   APBD Propinsi sebesar Rp.200.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp.199.350.000 (99,68 %).

(2).   APBN sebesar Rp.793.796.000,- dengan realisasi Rp.777.126.284,- (97,90 %).

 

4). Penilaian Antara  Program dan Realisasi.

a). Jumlah perusahaan industri pada akhir tahun 2001 sebesar 5.135 unit usaha mengalami penurunan sebesar 331 unit usaha (-6,06%), dibanding pada tahun 2000. Penurunan ini disebabkan unit usaha tersebut non aktif/tutup karena kekuarangan/kesulitan bahan baku maupun akibat kerusuhan yang lalu.

b). Jumlah tenaga kerja pada akhir tahun 2001 sebanyak 48,232 orang mengalami penurunan sebanyak 3.414 orang (-6,61 %) dibanding pada tahun 2000. Penurunan ini disebabkan banyaknya pengusaha/perajin industri kecil yang mengungsi maupun karena usahanya non aktif/tutup.

c).  Pembinaan yang dilakukan terhadap industri kecil menengah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan usaha, melalui analisis pengembangan terhadap tiga komoditi potensial (industri kayu, rotan dan anyaman rotan), pelatihan keterampilan teknologi proses dan desain, promosi dan pameran serta dukungan sarana berupa pendirian kiln dry.

d).  Pembinaan khusus terhadap industri pengolahan kayu (IPK) dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hutan serta memberikan kesempatan bagi IPK yang resmi untuk memperoleh bahan baku yang legal dalam rangka optimalisasi kapasitas produksi.

e).  Dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah, telah dijajaki kemungkinan pendirian pabrik minyak goreng dari CPO dan akan dilanjutkan dengan study kelayakan.

 

5)        Permasalahan dan Rencana Penanggulangan

a). Permasalahan

(1). Koordinasi

Koordinasi lintas sektor belum berjalan baik serta koordinasi dengan aparat Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota mengalami hambatan karena tidak ada lagi garis komando. Masih seringnya terjadi keterlambatan penyampaian data/informasi dari Kabupaten/Kota yang berakibat terhambatnya analisa pencapaian hasil dan terhadap masalah yang timbul di daerah. Hal ini disebabkan oleh karena Dinas-Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota masih melakukan pembenahan intern sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dalam rangka otonomi daerah.

(2). Iklim Usaha.

Dampak negatif dari kondisi iklim usaha yang tidak/belum kondusif baik akibat krisis ekonomi maupun akibat kerusuhan yang lalu, membuat dunia usaha ragu-ragu dalam meningkatkan aktifitasnya.

(3). Sumber Daya Manusia.

Terbatasnya kemampuan aparat pembina dan sarana penunjangnya, berakibat pembinaan teknis yang diberikan belum mencapai hasil yang optimal.

(4). Pola Pembinaan.

Pola pembinaan terhadap industri kecil menengah sejak tahun 80-an tidak mengalami perubahan yang berarti sehingga hasilnya minim.

(5). Dunia Usaha Industri Kecil Menengah (IKM).

Pola pikir pengusaha IKM yang belum banyak berubah serta kemampuan modal kerja swadaya yang bersangkutan sangat terbatas sedangkan kemampuan untuk mengakses modal pada lembaga perkreditan juga lemah, mengakibatkan pengembangan usaha menjadi lamban.

b). Rencana Penanggulangan

(1). Koordinasi

       Koordinasi lintas sektor dan dengan aparat Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota akan dimantapkan dengan mengoptimalkan sarana komunikasi yang ada serta meningkatkan frekwensi rapat-rapat koordinasi.

(2). Iklim Usaha.

 Diharapkan pemerintah dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha di Kalimantan Tengah agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan usahanya sekaligus mendorong mereka untuk meningkatkan aktifitasnya.

(3). Sumber Daya Manusia.

Peningkatan kemampuan aparat pembina Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan dengan mengikutsertakan dalam Diklat-diklat teknis dan manajemen serta dukungan sarana penunjang.

(4). Pola Pembinaan.

Pola pembinaan terhadap industri kecil menengah akan dikaji ulang agar didapatkan suatu pola yang tepat. Kemungkinan yang akan dikembangkan adalah Pola Klaster Industri yang berbentuk pembinaan terpadu.

(5). Dunia Usaha Industri Kecil Menengah (IKM).

 Pembinaan terhadap dunia usaha IKM harus mampu merubah pola pikir pengusaha IKM yang bersangkutan. Selain itu akan diupayakan permodalan melalui pola kemitraan, baik yang memanfaatkan skim-skim kredit berbunga rendah maupun dana bergulir.

 

 

 

KLIK DI SINI BILA INGIN MEMBACA 

TENTANG HUTAN KALIMANTAN TENGAH LEBIH JAUH

 

Kembali ke menu