POLA PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KALIMANTAN TENGAH

THE DEVELOPMENT PATTERN OF PLANTATION IN CENTRAL KALIMANTAN

   Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor : 107/Kpts-II/1999 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.  Perusahaan perkebunan dalam pengembangan usaha melalui salah satu dari 5 (lima) Pola Pengembangan

  1. Pola Koperasi Usaha Perkebunan, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 100 % dimiliki oleh kopersi usaha perkebunan;

  2. Pola Patungan Koperasi - Investor, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 65 % dimiliki koperasi dan 35 % dimiliki investor/perusahaan ;

  3. Pola Patungan Investor - Koperasi, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 80 % dimiliki investor/perusahaan dan minimal 20 % dimiliki koperasi yang ditingkatkan secara bertahap.

  4. Pola BOT ( Build, Operate and Transfer), yaitu pola pengembangan dan pengoperasian dilakukan oleh investor/perusahaan yang kemudian pada waktu tertentu seluruhnya dialihkan kepada koperasi.

  5. Pola BTN, yaitu pola pengembangan dimana investor / perusahaan membangun kebun dan atau pabrik yang kemudian akan dialihkan kepada peminat/pemilik yang tergabung dalam koperasi.

Pemerintah  Propinsi  Kalimantan  Tengah  menetapkan kebijakan dalam   penanaman modal Daerah dalam bentuk arah dan tujuan serta sasaran sebagai berikut :

 

ü      Mempertahan dan mengembangkan investasi yang sudah ada

ü      Meningkatkan dan menarik investor-investor baru baik lokal, nasional, maupun asing.

ü      Pemberdayaan masyarakat dan ekonomi rakyat. 

Strategi yang dilakukan dalam bidang penanaman modal: 

·        Melakukan pembinaan dengan kegiatan monitoring, pengawasan dan pengendalian proyek investasi PMDN maupun PMA.

·        Memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum terhadap para investor.

·        Memberikan kemudahan pelayanan berupa perizinan yang cepat, keringanan pajak, dan pembebasan pajak untuk masa persiapan dan konstruksi (tax holiday).

·        Melakukan promosi dalam dan luar negeri melalui event pameran, booklet/ leaflet, kunjungan/gelar temu usaha, atau pun melalui multimedia internet dan email. 

·        Menjalin dan mewujudkan kerjasama sektoral, regional, nasional, dan internasional.

·        Peningkatan pengembangan dan pembangunan prasarana/infrastruktur  daerah untuk mendukung peningkatan investasi.

·        Pengembangan wilayah KAPET DAS-KAKAB dan Kawasan Andalan Sampit – Pangkalan Bun – (KADAL SANBUN) yang diharapkan sebagai kawasan pertumbuhan (Growth Area) maupun kawasan penyangga (Hinterland Area) yang mempunyai sektor  unggulan tertentu dan mampu menyerap investor yang besar.

 

Based on the Regulation of the Minister of Forestry and Estate Crops Number 107/ Kpts-II/1999 about License for the Plantation / estate crops companies, there are five patterns of estate crops' development in Central Kalimantan such as:

Cooperative pattern is a pattern of plantation entrepreneurship for the share holders 100% belong to cooperative bodies of plantation.

Partnership between the cooperative body and investor is a pattern of share holders for 65% belong to cooperative body and 35% for the investor.

Partnership between the cooperative body and investor is a pattern of share holders for 80% belong to investor and minimum 20% for the cooperative body that can be gradually increased.

Built, Operate and Transfer (BOT) pattern is a pattern to develop and operate the plantation done by investor / company, then within a certain span of time is totally handed over to cooperative body.

Built to Transfer (BTN) is a pattern of investment for the investor to build the plantation and or the factory, then in a time it is handed over to others in the cooperative groups.

The policy objectives, directions, and targets of Central Kalimantan Government for regional investment plan as follows: 

  • To maintain and to develop present investment

  • To increase and acquire new investors whether Local, national on foreign investors.

  • Empower local peoples and their economy.

 The strategies, which are applied in investment sector: 

  • Supervising by monitoring, controlling and directing regional and foreign investment projects

  • Giving a security guarantee and law enforcement to investors

  • Improve servicing facilities such as quick licenses, tax holiday during preparation and construction phases, and tax dispensation.

  • Promote potencies and opportunities of investment in local, national and overseas exhibition, expo, booklet/leaflets, tour of duty, workshop or via Internet, e-mail and website.

  • Work out and to create a cooperative program in sector, regional, national and international.

  • Push development and establishing regional infrastructures for supporting of increasing investments.

  • The development of Integrated Economic Development Zone of DAS-KAKAB and Sampit – Pangkalan Bun Zone that are prospect either as growth area or as hinterland area that have main business sectors and can absorbed extensive investors.