|
POLA PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KALIMANTAN TENGAH THE DEVELOPMENT PATTERN OF PLANTATION IN CENTRAL KALIMANTAN |
||
|
Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor : 107/Kpts-II/1999 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Perusahaan perkebunan dalam pengembangan usaha melalui salah satu dari 5 (lima) Pola Pengembangan
Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah menetapkan kebijakan dalam penanaman modal Daerah dalam bentuk arah dan tujuan serta sasaran sebagai berikut :
ü Mempertahan dan mengembangkan investasi yang sudah ada ü Meningkatkan dan menarik investor-investor baru baik lokal, nasional, maupun asing. ü Pemberdayaan masyarakat dan ekonomi rakyat. Strategi yang dilakukan dalam bidang penanaman modal: · Melakukan pembinaan dengan kegiatan monitoring, pengawasan dan pengendalian proyek investasi PMDN maupun PMA. · Memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum terhadap para investor. · Memberikan kemudahan pelayanan berupa perizinan yang cepat, keringanan pajak, dan pembebasan pajak untuk masa persiapan dan konstruksi (tax holiday). · Melakukan promosi dalam dan luar negeri melalui event pameran, booklet/ leaflet, kunjungan/gelar temu usaha, atau pun melalui multimedia internet dan email. · Menjalin dan mewujudkan kerjasama sektoral, regional, nasional, dan internasional. · Peningkatan pengembangan dan pembangunan prasarana/infrastruktur daerah untuk mendukung peningkatan investasi. · Pengembangan wilayah KAPET DAS-KAKAB dan Kawasan Andalan Sampit – Pangkalan Bun – (KADAL SANBUN) yang diharapkan sebagai kawasan pertumbuhan (Growth Area) maupun kawasan penyangga (Hinterland Area) yang mempunyai sektor unggulan tertentu dan mampu menyerap investor yang besar.
|
Based on the Regulation of the Minister of Forestry and Estate Crops Number 107/ Kpts-II/1999 about License for the Plantation / estate crops companies, there are five patterns of estate crops' development in Central Kalimantan such as:Cooperative pattern is a pattern of plantation entrepreneurship for the share holders 100% belong to cooperative bodies of plantation. Partnership between the cooperative body and investor is a pattern of share holders for 65% belong to cooperative body and 35% for the investor. Partnership between the cooperative body and investor is a pattern of share holders for 80% belong to investor and minimum 20% for the cooperative body that can be gradually increased. Built, Operate and Transfer (BOT) pattern is a pattern to develop and operate the plantation done by investor / company, then within a certain span of time is totally handed over to cooperative body. Built to Transfer (BTN) is a pattern of investment for the investor to build the plantation and or the factory, then in a time it is handed over to others in the cooperative groups. The policy objectives, directions, and targets of Central Kalimantan Government for regional investment plan as follows:
The strategies, which are applied in investment sector:
|
|