INVESTASI

a. KONDISI INVESTASI DI KALIMANTAN TENGAH

Pada kondisi sekarang di mana perekonomian negara termasuk perekonomian di daerah masih dalam situasi krisis. Penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan juga sedang menghadapi perkembangan dan perubahan berbagai tatanan politik, ekonomi dan sosial yang berbarengan dengan semangat reformasi secara terus menerus bergulir. Perubahan tatanan tersebut ternyata mengakibatkan semakin ketatnya perilaku penanaman modal untuk semakin berhati-hati dalam merencanakan dan melakukan investasi.

Dalam rangka pembangunan penanaman modal ke depan Pemerintah telah berusaha menciptakan iklim yang kondusif dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi secara terus menerus sebagaimana yang dilakukan pada tahun-tahun terakhir ini baik yang menyangkut bidang usaha, perizinan dan kelembagaan.

Penanaman modal merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu kegiatan pembangunan sebab dengan penanaman modal kita dapat mengubah sumber daya manusia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Melalui penanaman modal akan dihasilkan barang dan jasa memperluas kesempatan berusaha, melaksanakan alih teknologi dan sebagainya.

Sampai dengan tahun ke tiga REPELITA VI secara umum perkembangan penanaman modal di daerah Kalimantan Tengah terus mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan, namun mulai tahun ke empat REPELITA VI ketika mulai merebaknya krisis ekonomi moneter di Indonesia yang kemudian diikuti dengan krisis-krisis lainnya, maka kegiatan penanaman modal di Kalimantan Tengah juga menghadapi berbagai tantangan dan kendala.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dampak dari krisis ekonomi sebagian perusahaan terpaksa harus melakukan restrukturisasi permodalannya, sebagian perusahaan lainnya terpaksa harus menghentikan kegiatan operasionalnya maupun mengurangi jumlah karyawannya. Terganggunya stabilitas ekonomi tersebut disertai pula dengan terganggunya kestabilan politik dan keamanan di dalam negeri.

Berbagai krisis, ketidakstabilan dan konflik yang terjadi tentu saja mempengaruhi iklim investasi di Indonesia termasuk Kalimantan Tengah, sehingga menjadi kewajiban kita semua untuk mengupayakan agar tercipta iklim yang benar-benar kondusif bagi penanaman modal di daerah ini baik PMA, PMDN maupun non PMA/PMDN. Dalam rangka melakukan kontak bisnis dengan para pengusaha baik di dalam maupun di luar negeri, kita dihadapkan pada beberapa kendala dan kesulitan dalam upaya mempromosikan potensi dan peluang investasi di Kalimantan Tengah. Berbagai hal yang selalu dipersyaratkan oleh para calon investor dari dalam negeri dan dari luar negeri untuk melakukan investasi di Indonesia (termasuk di Propinsi Kalimantan Tengah), bahwa kita harus dapat memfasilitasi beberapa hal pokok yang sangat terkait dengan penanaman modal meliputi :

 Kepastian hukum dalam arti adanya konsistensi peraturan-peraturan yang harus diikuti dan tidak sering berubah-ubah, lebih-lebih dalam era implementasi otonomi daerah dewasa ini.  Jaminan keamanan baik terhadap kegiatan investasi dunia usaha maupun terhadap pelaku-pelaku usaha tersebut, termasuk terhadap pengusaha dari luar negeri / asing.  Kebingungan dunia usaha di dalam dan di luar negeri terhadap proses peralihan kebijaksanaan dari era Pemerintahan orde baru ke era Pemerintahan reformasi dewasa ini, yang seolah-olah tidak mempunyai arah yang jelas.  Adanya beban hutang luar negeri Indonesia yang cukup besar, baik hutang Pemerintah maupun hutang swasta, yang dapat menimbulkan rasa was-wasa pengusaha terutama dari luar negeri mengenai kelanjutan investasi dan hubungan dagang dengan mereka, di mana antara lain mereka kuatir bahwa modal yang mereka tanam dapat hilang percuma karena digunakan oleh mitra bisnisnya di Indonesia untuk membayar hutang.

Persyaratan-persyaratan itu tentu menjadi tantangan dan kendala yang sangat mempengaruhi upaya kita semua dalam menarik minat investasi ke Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada gilirannya juga menghambat dan memperlambat upaya kita dalam menyelamatkan dan memulihkan jalannya kegiatan perekonomian nasional, khususnya di Kalimantan Tengah.

Nilai Proyek serta Jumlah Proyek PMDN dan PMA di Propinsi Kalimantan Tengah yang disetujui Pemerintah Komulatif sejak Tahun Anggaran 1994/1995 s/d akhir Desember 2003.

Tahun

PMDN

PMA

Rencana

(Juta Rp.)

Realisasi

(Juta Rp.)

Jumlah

Proyek

Rencana

(Ribu US $)

Realisasi

(Ribu US $)

Jumlah

Proyek

A

B

C

D

E

F

G

 

 

 

 

 

 

 

1994/1995

1995/1996

1996/1997

1997/1998

1998/1999

1999/2000

2000/2001

2001/2002

2002/2003

4.456.183,81

5.725.589,08

6.257.510,17

9.861.415,40

15.470.747,87

18.341.645,97

18.858.491,09

19.079.491,29

19.147.635,76

4.486.183,81

5.587.347,10

5.640.165,00

5.921.310,09

8.289.466,54

10.772.851,33

12.162.875,15

12.166.889,72

12.291.833,68

126

136

144

157

170

172

185

189

190

395,034.60

490,876.02

823,825.88

1,176,552.48

2,290,259.75

2,511,533.29

2,977,613.74

3,400,826.76

6.239.404,31

247,720.80

286,399.37

325,421.15

447,362.56

105,295.63

589,593.62

628,563.50

628,563.50

1.862,393.44

25

30

32

32

32

35

40

41

54

 

 

 

 

 

 

 

b. KEBIJAKSANAAN PENANAMAN MODAL

a. Menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif melalui pemberian kepastian berusaha dan peningkatan kemudahan dalam pelayanan pemberian perijinan daerah. b. Melakukan Litbang terhadap potensi dan peluang investasi di daerah untuk dikembangkan menjadi profile investasi yang menarik dan kompetitif bagi calon investor dan dunia usaha umumnya. c. Menetapkan perencanaan/rekomendasi usulan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait dengan penanaman modal. d. Mengkaji dan merancang kembali kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam bidang penanaman modal untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi minat investasi. e. Merencanakan dan melaksanakan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk menarik minat investasi Kalimantan Tengah. f. Melakukan pembinaan secara intensif terhadap perusahaan PMA/PMDN melalui kegiatan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan.

c. Rencana Pertumbuhan Ekonomi Regional

Berdasarkan Program Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 1999 sampai dengan 2003, target pertumbuhan ekonomi regional ditetapkan rata-rata 2,9 % per tahun.

Dengan target pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 2,9% tersebut, maka jumlah investasi yang dibutuhkan (berdasarkan harga yang berlaku) untuk kurun waktu 5 tahun yaitu dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 adalah sebesar Rp. 8,7 triliun, terdiri dari investasi Pemerintah sebesar Rp. 2,61 triliun (30 %) dan investasi swasta baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebesar Rp. 6,09 triliun atau (70 %).

Dengan demikian maka rata-rata investasi yang diharapkan adalah sebesar Rp. 1,2 triliun per tahun. Investasi Pemerintah meliputi investasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa sedangkan investasi swasta terdiri atas PMA/PMDN, Non PMA/PMDN dan investasi Rumah Tangga.

d. Program Kerja Tahun 2003

1. Menentukan prioritas pengembangan penanaman modal : a). Mengaktifkan asset produksi (potensi dan peluang investasi) yang kurang berdaya guna namun masih mempunyai prospek yang baik. b). Mendorong penanaman modal terutama dalam bidang usaha/sektor-sektor yang mendayagunakan sumber daya domestic (resource-based) yang berorientasi eksport.

2. Memberikan pelayanan prima berorientasi pasar : a). Meningkatkan efisiensi layanan administrasi (perijinan) dan perijinan lebih banyak opsi pelayanan. b). Memperkaya ragam jenis layanan yang diperlukan dunia usaha c). Meningkatkan efektivitas promosi dan kerjasama penanaman modal baik di dalam negeri maupun di luar negeri melalui : d). Pemilihan sasaran promosi yang tepat. e). Penggunaan profile peluang penanaman modal yang prospektif sebagai pemancing minat penanaman modal. f). Pendayagunaan tehnik dan media promosi yang lebih efektif dan efisien termasuk percepatan penggunaan SIMPEDAL sebagai media promosi baik di dalam maupun di luar negeri, dengan membuka jaringan Web Site melalui Satelit. g). Deregulasi system pengendalian dan pengawasan yang membebani dunia usaha. h). Pengembangan sumber daya manusia.

e. Input Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, melalui APBD Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003 telah dialokasikan anggaran sebagai berikut :

1. Belanja Rutin a. Anggaran belanja rutin non belanja Pegawai. 1) Kredit Anggaran yang Disediakan Rp. 390.325.000,- 2) Realisasi SPM Rp. 376.149.000,- 3) Realisasi Anggaran (BT + SPJ) Rp. 372.203.832,- 4) Sisa Anggaran Rp. 3.945.168,-

b. Belanja rutin untuk belanja Pegawai 1) Kredit Anggaran yang disediakan Rp. 979.164.000,- 2) Realisasi SPM Rp. 803.077.359,- 3) Realisasi Anggaran (BT + SPJ) Rp. 803.077.359,- 4) Sisa Anggaran Rp. -

2. Belanja Pembangunan a. Proyek Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal tersebar di 14 (empat belas) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003. 1) Anggaran yang tersedia Dalam DIPDA Rp.600.000.000,- 2). Realisasi SPM Rp. 584.431.000,- 3). Realisasi Anggaran (BT + SPJ) Rp. 575.476.000,- 4). Sisa Anggaran Rp. 8.956.900,-

b. Proyek Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal tersebar di 14 (empat belas Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003 1) Anggaran yang tersedia Dalam DIPDA Rp.1.040.000.000,- 2. Realisasi SPM Rp.1.039.850.000,- 3). Realisasi Anggaran (BT + SPJ) Rp. 1.032.355.000,- 4). Sisa Anggaran Rp. 7.495.000,- c. Proyek Peningkatan Fasilitas dan Prasarana Fisik Tahun Anggaran 2003 1) Anggaran yang tersedia Dalam DIPDA Rp. 450.000.000,- 2) Realisasi SPM Rp. 449.498.000,- 3) Realisasi Anggaran (BT + SPJ) Rp. 447.583.800,- 4) Sisa Anggaran Rp. 1.914.200,-

f. OUTPUT

a. Sampai akhir bulan Desember 2003 perkembangan penanaman modal baik PMA/PMDN mengalami perubahan/peningkatan baik dalam jumlah proyek maupun jumlah investasi. Jumlah perusahaan PMA/PMDN secara komulatif sebanyak 244 buah perusahaan dengan perincian PMA sebanyak 54 buah perusahaan dengan rencana investasi sebesar US $ 6,2 milyar lebih dan realisasi sebesar US $ 1,9 milyar lebih atau 30 % sedangkan PMDN sebanyak 190 buah dengan rencana investasi sebesar Rp. 19,1 triliun lebih dan realisasi investasi sebesar Rp. 12,2 triliun lebih atau 64,20 %.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang telah disetujui dalam periode Januari s/d 31 Desember 2003 sebanyak 1 (satu) buah proyek dengan nilai investasi sebesar Rp. ± 68 milyar.

Penanaman Modal Asing yang telah disetujui dalam periode Januari s/d 31 Desember 2003 sebanyak 2 (dua) buah proyek dengan investasi sebesar US $ 670 ribu.

Disamping itu terdapat juga persetujuan perluasan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing yang sudah ada dengan nilai investasi sebesar US $ 7,5 juta.

Hal ini memperlihatkan bahwa selain terdapat minat penanaman modal dalam negeri untuk melakukan investasi baru, perusahaan PMDN dan PMA yang ada, juga tetap dapat berkembang dan memperluas usahanya.

Nilai Persetujuan PMDN dan PMA selama tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Hal ini memperlihatkan sudah mulai kembalinya kepercayaan investor PMDN dan PMA untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Tengah.

Bidang usaha yang diminati oleh investor meliputi sektor pertambangan, perkebunan dan pariwisata. b. Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah telah melakukan promosi investasi dan perdagangan baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri.

Dalam berbagai kegiatan promosi dimaksud atas undangan Gubernur Shandong RRC, Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Tengah dan Kapolda Kalimantan Tengah dengan didampingi beberapa Pimpinan Instansi melakukan promosi investasi dan perdagangan ke RRC.

Secara ringkas diketahui Propinsi Shandong mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi sejak tahun 1992 dari 8 % menjadi 11 % tahun 2002 dan akan mencapai 13 % tahun 2003, serta secara kasat mata mengalami kemajuan yang luar biasa dalam seluruh sektor pembangunannya. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut, maka Propinsi Shandong membutuhkan berbagai macam sumberdaya bagi pemenuhan kegiatan ekonomi yang amat pesat tersebut. Salah satu hal yang krusial untuk input ekonomi bagi Propinsi Shandong adalah kebutuhan akan sumberdaya alam yang besar bagi pasokan sektor-sektor perekonomian yang berkembang dalam berbagai jenis industri yang tumbuh pesat.

Disisi lain, Propinsi Kalimantan Tengah dengan wilayah Propinsi terluas nomor 2 (dua) di Indonesia dengan sumberdaya alam yang cukup besar, dalam kondisi perekonomian yang kurang berkembang, yang disebabkan berbagai faktor multidimensional yang kurang menguntungkan seperti kurangnya infrastruktur yang menunjang bagi pembangunan ekonomi daerah ini, diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kemajuan yang dicapai Propinsi Shandong dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah ini.

Berdasarkan hasil kunjungan kelapangan, pertemuan dengan para pimpinan Daerah di Propinsi Shandong dan forum promosi delegasi Kalimantan Tengah dengan beberapa pengusaha swasta terkemuka di Propinsi Shandong dalam kesempatan tersebut, maka dalam rangka upaya meningkatkan pembangunan Propinsi Kalimantan Tengah, atas nama Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Perekonomian dan Perdagangan dengan Pemerintah Propinsi Shandong (atas nama Gubernur Propinsi Shandong) di kota Yantai, pada tanggal 26 September 2003. Perjanjian tersebut merupakan tahap pembentukan payung hubungan Government to Government untuk memfasilitasi hubungan kerjasama lainnya, baik yang berupa Government to Business maupun kerjasama Business to Business di kedua Propinsi tersebut.

Dari mulai terbinanya hubungan kerjasama tersebut, delegasi Pemerintah Propinsi Shandong akan membentuk dan mendirikan Perwakilan Dagang Propinsi Shandong di Palangka Raya.

Pada tahap awal kerjasama dimaksud, kami telah memberikan kesempatan mulai beroperasinya sebuah perusahaan dari RRC membeli hasil hutan dan komoditi lainnya.

Selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur serta beberapa Walikota di Propinsi Shandong akan mengunjungi Indonesia/Propinsi Kalimantan Tengah setelah Pemilihan Umum yang akan datang.

c. Dalam rangka menarik minat para investor untuk menanamkan modal di Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah telah memberikan pelayanan yang baik kepada perusahaan penanaman modal dari waktu ke waktu antara lain melalui :

1). Meningkatkan mutu pelayanan administrasi/perijinan prima, kondusif dan berorientasi pasar, reformasi perijinan melalui peningkatan efisien dengan penyajian lebih banyak opsi titik pelayanan. 2). Merubah sikap dan cara/perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kepada pelaku bisnis untuk lebih ramah dan lebih profesional (commited/capable/reliable). 3). Debirokratisasi pelayanan administrasi melalui implikasi prosedur, sederhana, cepat dan murah termasuk standarisasi format/formulir, serta penyusunan tuntunan administrasi yang lebih sederhana dan transparan. 4). Untuk membantu investor yang telah beroperasi di Kalimantan Tengah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi antara lain dengan membentuk Satuan Tugas (Task Force) yang anggotanya terdiri dari para pejabat terkait dengan harapan dapat membantu membangun kembali citra Kalimantan Tengah melalui informasi yang disampaikan oleh para investor kepada para calon investor lainnya. 5). Bagi perusahaan PMA/PMDN yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan atau melanggar peraturan perundang-undangan penanaman modal atau ketentuan perijinan yang diberikan atau menyalahgunakan fasilitas penanaman modal yang diberikan Pemerintah dikenakan sanksi antara lain : a. Penahanan pelayanan perijinan atau b. Penghentian sementara kegiatan pembangunan dan atau kegiatan produksi, atau c. Pencabutan SP/SPP

g. PERMASALAHAN, HAMBATAN DAN SARAN PENYELE-SAIAN

a) Permasalahan

1). Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang antara lain listrik, jalan, air bersih, telekomunikasi menyebabkan kurang berminatnya investor untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Tengah. 2). Pemetaan untuk potensi daerah yang mempunyai peluang investasi masih belum dibuat peta. 3). Minimnya pengetahuan BPMD Propinsi, Kabupaten/Kota dalam bidang perencanaan, promosi dan kerjasama serta fasilitas dan perijinan. 4). Tidak jelas penggunaan dana DPKK. 5). Penerbitan/pemberian Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA). 6). Terbatasnya dana untuk kegiatan promosi baik luar negeri maupun dalam negeri. 7). Terjadinya pemekaran beberapa wilayah Kabupaten dari 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota menjadi 13 (tiga belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota. 8). Adanya keslahan persepsi mengenai investasi pembangunan daerah yang dilakukan di Kabupaten dan Kota, orientasinya kebanyakan didominasi oleh peran serta investasi Pemerintah Pusat/Daerah saja sehingga peran investasi swasta menjadi terabaikan dalam kerangka pembangunan daerah Kabupaten/Kota tersebut. 9). Tidak efektif dan efisiennya penanganan investasi yang dilakukan di wilayah Kapet Das Kakab oleh Badan Pengelolanya. 10). Terbatas dan lambatnya pembangunan infrastruktur wilayah/daerah. 11). Lambatnya realisasi kerjasama regional dan internasional yang ingin dikerjasamakan di daerah.

b) Hambatan

1). Kurang berminatnya investor untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Tengah, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tidak akan tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. 2). Terbatasnya dana dari APBD untuk pembuatan peta peluang investasi sehingga para investor mendapat kesulitan untuk melihat potensi yang ada. 3). Terbatasnya anggaran APBD Kabupaten/Kota untuk mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan aparatur BPMD di daerah dalam bidang perencanaan dan pengembangan, promosi dan kerjasama dan fasilitas perijinan. 4). Selama ini DPKK dialokasikan/diproyeksikan bagi kepentingan dan kegiatan Depnaker saja. 5). Terdapat keraguan dari perusahaan PMA/PMDN dalam hal pengurusan IKTA dimana disatu pihak Depnaker menerbitkan IKTA untuk perusahaan dengan status PMA/PMDN disamping itu BKPM/BPMD juga menerbitkan SK/IKTA. 6). Setiap produk atau peluang investasi yang ingin dipromosikan menjadi terhambat karena terbatasnya dana yang teralokasi di APBD untuk promosi di Propinsi, Kabupaten/Kota. 7). Terjadinya perubahan wilayah/lokasi proyek investasi dan kewenangan penanganan investasi khususnya berkaitan dengan promosi dan kerjasama. 8). Kurang diperhatikannya peran investasi swasta yang memberikan sumbangan/peran baik langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan daerah. 9). Terjadinya dualisme/tumpang tindih penanganan kewenangan khususnya menyangkut kerjasama dan promosi serta perencanaan investasi di daerah antara Badan Pengelola Kapet Das Kakab dengan Kabupaten/Kota yang ada. 10). Menghambat hasil dan realisasi dari promosi dan kerjasama yang dilakukan daerah sehingga memperlambat pengembangan pembangunan infrastruktur daerah. 11). Belum sinkron dan jelasnya peraturan kerjasama luar negeri khususnya yang berkaitan dengan apa saja yang diinginkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

c) Saran penyelesaian

1). Pemerintah Pusat dengan dorongan dari BKPM agar memberikan perhatian khusus didalam pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana dimaksud dengan mengalokasikan dana APBN yang lebih besar. 2). Diharapkan bantuan dana BKPM dan juga peran sertanya mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana dalam APBD. 3). Diharapkan adanya peningkatan kerjasama antara BKPM dan BPMD Propinsi dalam penyelenggaraan pelatihan peningkatan aparatur BPMD Propinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka untuk memberikan pelayanan maksimal kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di Kalimantan Tengah. 4). Pemerintah Pusat harus menjelaskan secara jelas dan tegas didalam memberikan kebijaksanaan kepada Pemda (dari BPMD dan instansi terkait), supaya pelaksanaan pelimpahan wewenang dapat terwujud dengan baik dan tidak simpang siur yang bersifat membingungkan. 5). Adanya kerjasama di bidang promosi dan sosialisasi penanaman modal baik antara BKPM Pusat dengan Propinsi dengan Kabupaten/Kota sehingga terjadi koordinasi dan integrasi serta sinkronisasi program penanaman modal daerah sebagai satu kesatuan. 6). Adanya dukungan Pemerintah Pusat/BKPM untuk meningkatkan kerjasama antara pihak swasta dengan Pemerintah Daerah maupun antara pihak swasta dengan pihak swasta di daerah baik secara nasional maupun regional internasional yang mendukung pembangunan daerah. 7). Untuk percepatan pengembangan pembangunan infrastruktur wilayah, hendaknya Pemerintah Pusat melalui Menkimpraswil dan Menko Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI) dapat mendukung dan memberikan bantuan untuk meningkatkan anggaran melalui DAK/APBD.

Ke Data Potensi dan Peluang Investasi .....