|
||||
|
INDUSTRI |
||||
|
Jumlah perusahan Industri pada akhir tahun 2001 sebanyak 5.135 unit usaha,
mengalami penurunan 331 unit usaha (-6.06%) dibandingkan tahun 2000 karena non-aktif/tutup
disebabkan kekurangan bahan baku, khususnya untuk beberapa industri perkayuan
yang juga berdampak terhadap tenaga kerja pada akhir tahun 2001 dengan total
48.232 orang, mengalami penurunan sebanyak 3.414 orang (06,61%) dari tahun 2000.
Namun demikian dalam hal industri pengolahan kelapa sawit, pembangunan pabrik
Kelapa Sawit (CPO) terus dilakukan oleh perkebunan swasta besar yang kebunnya
telah mulai menghasilkan. Program Tahun 2001 Program Sektor Industri yang disusun berdasarkan kebijakan pembangunan dan langkah-langkah adalah sebagai berikut : a). Kemandirian perekonomian daerah serta kesejahteraan rakyat yang berbasis pada sumber daya di daerah. (1). Pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah. (2) Peningkatan utilitasasi kapasitas produksi. b). Pengembangan industri hasil pertanian/agro industri yang berbasis sumber daya alam. (1). Peningkatan mutu produk unggulan. (2). Pemantapan teknologi tepat guna. c). Pengembangan industri untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha. (1) Pengembangan dan peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia (2) (SDM Promosi dagang dan industri. d). Pembangunan industri yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan. (1) Pengembangan industri yang berwawasan lingkungan. e). Pemberdayaan usaha kecil menengah dalam rangka otonomi daerah. Kondisi Awal Tahun 2001 a). Jumlah unit usaha industri pada tahun 2000 adalah sebanyak 5.466 unit usaha yang terdiri dari Industri Kecil Menengah sebanyak 5.442 unit usaha dan Industri Besar (PMA/PMDN) sebanyak 24 unit usaha. b). Penyerapan tenaga kerja pada tahun 2000 sebanyak 51.647 orang yang terdiri dari industri kecil menengah sebanyak 44.800 orang dan industri besar (PMA/PMDN) sebanyak 6.847 orang. c). Komoditi yang berkembang umumnya masih terbatas pada pengolahan kayu dan hasil hutan, sedangkan komoditi lain, perkembangannya masih lambat. d). Mutu dan desain produk sebagian sudah mampu bersaing dengan produk sejenis dari luar Kalimantan Tengah, namun masih belum mampu memenuhi permintaan pasar dalam jumlah besar dan kontinyu. e). Banyaknya industri pengolahan kayu tanpa izin telah mengancam kelestarian hutan sedangkan pada sisi lain industri kayu yang resmi banyak yang kekurangan bahan baku kayu legal. Realisasi. a). Jumlah perusahaan industri sampai dengan tahun 2001 sebesar 5.135 unit usaha yang terdiri dari : (1). Industri kecil menengah (non PMA/PMDN) sebanyak 5.111 unit usaha. Dibandingkan tahun 2000 sebesar 5.466 unit usaha, terjadi penurunan sebsar 331 unit usaha ( -6,06 %) (2). Industri besar (PMA/PMDN) sebanyak 24 unit usaha. Pada tahun 2001 tidak terjadi penambahan unit usaha PMA maupun PMDN. b). Penyerapan tenaga kerja sebanyak 48.233 orang yang terdiri dari : (1). Industri kecil menengah (non PMA/PMDN) sebesar 41.386 orang. Dibandingkan tahun 2000 sebanyak 44.800 orang terjadi penurunan sebanyak 3.414 orang (-6,61 %). (2). Industri besar (PMA/PMDN) sebesar 6.847 orang. Pada tahun 2001 tidak terdapat perubahan jumlah penyerapan tenaga kerja. c). Dalam rangka pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah telah dilakukan klaster diagnosis terhadap 3 (tiga) komoditi yaitu Pengembangan industri kayu, rotan dan anyaman rotan serta penumbuhan wira usaha baru. d). Dalam rangka peningkatan mutu produk dan pemantapan teknologi tepat guna telah dilakukan apresiasi dan pemasyarakatan Gugus Kendali Mutu (GKM) / ISO-9000 terhadap 5 perusahaan. e). Dalam rangka perluasan lapangan kerja dan lapangan usaha telah dilakukan pelatihan peningkatan keterampilan terhadap 210 orang pengusaha dan pengrajin industri kecil. f). Dalam rangka promosi dagang dan industri telah dilakukan kegiatan partisipasi pada Pameran Produk Ekspor Daerah (PPED) di Yogyakarta, partisipasi pada Pameran Industri Kecil dan Dagang Kecil serta PRJ di Jakarta. g). Dalam rangka pengembangan industri berwawasan lingkungan telah dilakukan pembinaan khusus terhadap industri pengolahan kayu, sekaligus pengamanan terhadap SK Menteri Kehutanan No.127/KPTS-V/2001 tanggal 11 April 2001 tentang Penghentian Sementara Penebangan dan Perdagangan Kayu Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP). Kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur (lokasi TNTP) yang menghasilkan rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten setempat guna ditindaklanjuti sesuai kewenangan, sebagai berikut : (1). Pembinaan terhadap IPK yang memiliki izin resmi dan masih aktif sebanyak 33 unit usaha (2). IPK yang non aktif dan tanpa izin, direkomendasi untuk ditutup sebanyak 41 unit usaha. h). Dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah, pemerintah Propinsi telah menjajaki kemungkinan mendirikan pabrik minyak goreng dari Crude Palm Oil (CPO) dan pada saatnya nanti akan dikonsultasikan dengan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah. Selain itu dukungan sarana lainnya adalah pendirian Kiln Dry di Kabupaten Barito Utara dan Kota Palangka Raya i). Alokasi dana Pembangunan terdiri : (1). APBD Propinsi sebesar Rp.200.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp.199.350.000 (99,68 %). (2). APBN sebesar Rp.793.796.000,- dengan realisasi Rp.777.126.284,- (97,90 %). Penilaian Antara Program dan Realisasi. a). Jumlah perusahaan industri pada akhir tahun 2001 sebesar 5.135 unit usaha mengalami penurunan sebesar 331 unit usaha (-6,06%), dibanding pada tahun 2000. Penurunan ini disebabkan unit usaha tersebut non aktif/tutup karena kekuarangan/kesulitan bahan baku maupun akibat kerusuhan yang lalu. b). Jumlah tenaga kerja pada akhir tahun 2001 sebanyak 48,232 orang mengalami penurunan sebanyak 3.414 orang (-6,61 %) dibanding pada tahun 2000. Penurunan ini disebabkan banyaknya pengusaha/perajin industri kecil yang mengungsi maupun karena usahanya non aktif/tutup. c). Pembinaan yang dilakukan terhadap industri kecil menengah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan usaha, melalui analisis pengembangan terhadap tiga komoditi potensial (industri kayu, rotan dan anyaman rotan), pelatihan keterampilan teknologi proses dan desain, promosi dan pameran serta dukungan sarana berupa pendirian kiln dry. d). Pembinaan khusus terhadap industri pengolahan kayu (IPK) dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hutan serta memberikan kesempatan bagi IPK yang resmi untuk memperoleh bahan baku yang legal dalam rangka optimalisasi kapasitas produksi. e). Dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah, telah dijajaki kemungkinan pendirian pabrik minyak goreng dari CPO dan akan dilanjutkan dengan study kelayakan. Permasalahan dan Rencana Penanggulangan a). Permasalahan (1). Koordinasi Koordinasi lintas sektor belum berjalan baik serta koordinasi dengan aparat Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota mengalami hambatan karena tidak ada lagi garis komando. Masih seringnya terjadi keterlambatan penyampaian data/informasi dari Kabupaten/Kota yang berakibat terhambatnya analisa pencapaian hasil dan terhadap masalah yang timbul di daerah. Hal ini disebabkan oleh karena Dinas-Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota masih melakukan pembenahan intern sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dalam rangka otonomi daerah. (2). Iklim Usaha. Dampak negatif dari kondisi iklim usaha yang tidak/belum kondusif baik akibat krisis ekonomi maupun akibat kerusuhan yang lalu, membuat dunia usaha ragu-ragu dalam meningkatkan aktifitasnya. (3). Sumber Daya Manusia. Terbatasnya kemampuan aparat pembina dan sarana penunjangnya, berakibat pembinaan teknis yang diberikan belum mencapai hasil yang optimal. (4). Pola Pembinaan. Pola pembinaan terhadap industri kecil menengah sejak tahun 80-an tidak mengalami perubahan yang berarti sehingga hasilnya minim. (5). Dunia Usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Pola pikir pengusaha IKM yang belum banyak berubah serta kemampuan modal kerja swadaya yang bersangkutan sangat terbatas sedangkan kemampuan untuk mengakses modal pada lembaga perkreditan juga lemah, mengakibatkan pengembangan usaha menjadi lamban. b). Rencana Penanggulangan (1). Koordinasi Koordinasi lintas sektor dan dengan aparat Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota akan dimantapkan dengan mengoptimalkan sarana komunikasi yang ada serta meningkatkan frekwensi rapat-rapat koordinasi. (2). Iklim Usaha. Diharapkan pemerintah dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha di Kalimantan Tengah agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan usahanya sekaligus mendorong mereka untuk meningkatkan aktifitasnya. (3). Sumber Daya Manusia. Peningkatan kemampuan aparat pembina Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan dengan mengikutsertakan dalam Diklat-diklat teknis dan manajemen serta dukungan sarana penunjang. (4). Pola Pembinaan. Pola pembinaan terhadap industri kecil menengah akan dikaji ulang agar didapatkan suatu pola yang tepat. Kemungkinan yang akan dikembangkan adalah Pola Klaster Industri yang berbentuk pembinaan terpadu. (5). Dunia Usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Pembinaan terhadap dunia usaha IKM harus mampu merubah pola pikir pengusaha IKM yang bersangkutan. Selain itu akan diupayakan permodalan melalui pola kemitraan, baik yang memanfaatkan skim-skim kredit berbunga rendah maupun dana bergulir. |
a. Program Tahun 2002. Program Sektor Industri yang disusun berdasarkan kebijakan pembangunan dan langkah-langkah adalah sebagai berikut : 1) Kemandirian perekonomian daerah serta kesejahteraan rakyat yang berbasis pada sumber daya di daerah. a) Pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah. b) Peningkatan utilitasasi kapasitas produksi. 2) Pengembangan industri yang berbasis hasil pertanian/agro dan hasil
hutan serta industri yang berbasis sumber daya alam lainnya. 3) Pengembangan industri untuk menciptakan dan memperluas lapangan
kerja dan lapangan usaha. 4) Pembangunan industri yang berkesi-nambungan dan berwawasan ling-kungan. 5) Pemberdayaan usaha kecil menengah dalam rangka otonomi daerah. Berdasarkan program diatas maka target yang ingin dicapai adalah : b. Kondisi Awal Tahun 2002. 1) Jumlah unit usaha industri pada akhir tahun 2001 adalah sebanyak 5.135 unit usaha yang terdiri dari Industri Kecil Menengah sebanyak 5.111 unit usaha dan Industri Besar (PMA/PMDN) sebanyak 24 unit usaha. 2) Penyerapan tenaga kerja pada akhir tahun 2001 sebanyak 48.233 orang yang terdiri dari Industri Kecil Menengah sebanyak 41.386 orang dan Industri Besar (PMA/PMDN) sebanyak 6.847 orang. 3) Jenis industri yang berkembang umumnya masih didominasi oleh industri pengolahan kayu dan hasil hutan lainnya, sedangkan jenis industri lainnya perkembangannya masih lambat. 4) Mutu dan desain produk sebagian sudah mampu bersaing dengan produk sejenis dari luar Kalimantan Tengah, namun khususnya industri kecil kerajinan masih belum mampu memenuhi permintaan pasar dalam jumlah besar dan kontinyu. c. Realisasi. 1) Jumlah perusahaan industri sampai dengan tahun 2002 sebesar 7.758 *)
unit usaha yang terdiri dari : 2) Penyerapan tenaga kerja sebanyak 55.889 orang yang bekerja pada industri kecil menengah (non PMA/PMDN) sebesar 49.127 *) orang. Dibandingkan tahun 2001 sebanyak 41.386 orang terjadi kenaikan sebanyak 6.762 orang (18,70 %). 3) Dalam rangka pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah telah dilakukan klaster diagnosis terhadap 7 (tujuh) komoditi industri yaitu Pengembangan industri meubel kayu, anyaman rotan CPO/ minyak kelapa, industri perhiasan, pengolahan sabut kelapa, mesin/alat pertanian inisiatif baru (Bioteknologi/ industri kimia). 4) Dalam rangka peningkatan mutu produk dan penerapan teknologi tepat guna telah dilakukan apresiasi dan pemasya-rakatan Gugus Kendali Mutu (GKM)/ ISO-9000 terhadap 5 perusahaan, penyebarluasan informasi teknologi proses dari mesin peralatan produk olahan pangan dan minuman sari buah serta pendirian/pembangunan unit percontohan Kiln Dry (pengering kayu) di 5 Kabupaten/Kota. 5) Dalam rangka perluasan lapangan kerja dan lapangan usaha telah
dilakukan pelatihan dan magang peningkatan keterampilan terhadap 100 orang
pengusaha dan pengrajin industri kecil terdiri dari : 6) Dalam rangka promosi dagang dan industri telah dilakukan kegiatan
partisipasi pameran : 7) Dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah, pemerintah Propinsi telah menjajaki kemungkinan mendirikan pabrik minyak goreng dari Crude Palm Oil (CPO) produksi perkebunan rakyat dan telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang kemungkinan pendirian proyek percontohan. Fasilitas sarana lainnya seperti pendirian unit percon-tohan Kiln Dry di Kabupaten Barito Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat sudah direalisasikan pembangunannya dan diupayakan optimalisasi pemanfa-atannya. d. Penilaian Antara Program dan Realisasi. 1) Jumlah perusahaan industri (IKM + Industri Besar) pada akhir tahun 2002 sebesar 7.758 unit usaha dibanding tahun 2001 sebanyak 5.135 unit, mengalami kenaikan sebesar 2.623 unit usaha (51,08 %). Kenaikan ini disebabkan banyaknya unit usaha industri kecil non formal yang tidak terdata (tercover) pada pendataan tahun 2001. Dengan target pertumbuhan unit usaha IKM tahun 2002 sebesar 3 % berarti pencapaian target tersebut telah melampaui. 2) Jumlah penyerapan tenaga kerja pada akhir tahun 2002 sebanyak 55.889 dibanding tahun 2001 sebanyak 48.233 orang, mengalami kenaikan sebanyak 7.656 orang (15,87 %). Kenaikan ini disebabkan banyaknya unit usaha industri kecil non formal yang tidak terdata (tercover) pada pendataan tahun 2001. Dengan target pertumbuh-an penyerapan tenaga kerja tahun 2002 sebesar 3 %, berarti pencapaian target tersebut telah terlampaui. Bilamana dilihat penyerapan tenaga kerja per kelompok industri maka yang menga-lami kenaikan hanya pada kelompok IKM yaitu sebesar 18,70 %, sedangkan pada kelompok industri besar menga-lami penurunan (-1,24 %). Penurunan tersebut disebabkan perusahaan industri besar mengambil kebijakan efisiensi dengan mengadakan perampingan sebagai langkah menghadapi krisis yang berkepanjangan. 3) Pembinaan yang dilakukan terhadap industri kecil menengah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam rangka pengem-bangan usaha, melalui prioritas pengembangan terhadap 7 (tujuh) komoditi potensial (industri meubel kayu, anyaman rotan, CPO/minyak kelapa, industri perhiasan, industri pengolahan sabut kelapa, industri mesin/alat pertanian serta inisiatif baru (Bioteknologi/industri kimia), pelatihan/ magang kewirausahaan dan keterampil-an teknologi proses dan desain, promosi dan pameran serta dukungan sarana berupa pendirian kiln dry dan penye-baran informasi teknologi tepat guna. 4) Pembinaan khusus terhadap industri pengolahan kayu (IPK) dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hutan serta memberikan kesempatan bagi IPK yang resmi untuk memperoleh bahan baku yang legal dalam rangka optimalisasi kapasitas produksi. 5) Dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah, telah dijajaki kemungkinan pendirian pabrik minyak goreng dari CPO dan telah dikonsultasikan dengan Pemda Kotim tentang kemungkinan pendirian proyek percontohan di Kabupaten Kotawaringin Timur serta kemungkinan pendirian industri pengo-lahan sabut kelapa orientasi ekspor. e. Permasalahan dan Rencana Penang-gulangan. 1). Permasalahan. b) Dunia Usaha Industri Kecil Menengah (IKM). 2). Rencana Penanggulangan a) Iklim Usaha. b) Dunia Usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Dalam melaksanakan program dari dua sektor tersebut diatas pendanaannya
yang bersumber dari APBD Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut
:
|
|||