|
HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah
Negera yang berdasarkan atas hukum dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; khususnya penyusunan
produk hukum baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum Pemerintahan
Daerah. Oleh karena itu perlu disusun Program Legislasi Daerah yang terpadu
sesuai dengan prioritas diantaranya telah dikeluarkannya 9 (sembilan) Peraturan
Daerah Propinsi Kalimantan Tengah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah 450 (empat
ratus lima puluh) buah dan Intruksi Gubernur Kalimantan Tengah 39 (tiga puluh
sembilan) buah.
Dalam menegakan hukum kita menyadari banyak tantangan yang harus kita hadapi,
dengan demikian bahwa kesadaran masyarakat terhadap hukum yang makin meningkat
telah menyebabkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pranata hukum yang
dapat memberikan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
Kesadaran hukum masyarakat yang telah tinggi telah pula menyebabkan
masyarakat mengajukan gugatan melawan Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah
Daerah telah menghadapi gugatan sebanyak 10 (sepuluh) gugatan.
Upaya penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan berbagai
program dan kegiatan antara lain :
1. Sosialisasi semua Peraturan Perundang-undangan, termasuk Perda.
2. Melakukan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan melalui penerbitan buku
Himpunan Peraturan dan Bulletin Peraturan Daerah, melalui Media Elektronik, RRI,
Liflet dan lain-lain.
3. Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat bekerjasama dengan
Departemen Kehakiman dan HAM, LSM, Pemerintah Kabupaten/Kota serta
memasyarakatkan pemahaman HAM tentang Penegakan, Pemenuhan, Pemahaman dan
Perlindungan HAM.
MATRIK BIRO HUKUM DAN HAM
SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
|
NO. |
PROGRAM |
TARGET |
REALISASI |
MASALAH |
UPAYA PEMECAHAN |
KETERANGAN |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
1. |
Bantuan Hukum |
Peningkatan Perlindungan Hukum kepada Pemerintah Daerah dan Aparat/PNS |
1. Memberikan
Bantuan Hukum terhadap Penye-lesaian Perkara Nomor 02/PDT/2003/PN.PLK
Gugatan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 2004 serta Mobil Merk Toyota
Kijang KH. 967 AU oleh Pemerintah Daerah terhadap BTN Cabang Palangka
Raya, Duta Marga Kreasi Pusat Palangka Raya serta Drs. Leo Mandala.
|
- |
- |
Proses Perkara selesai, Penggugat/Peme-rintah Daerah menang. |
|
|
|
|
2. Memberikan
Bantuan Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor 02/G.TUN/2003/
PTUN.PLK Gugatan atas SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2003
tanggal 16 Januari 2003 tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan DPRD Kabupaten Gunung Mas oleh Penggugat Iber Nahason, dkk
(Anggota DPRD kab. Kapuas Fraksi PDIP).
|
-
Pengumpulan alat bukti yang berada di daerah memerlukan waktu dan biaya.
-
Koordinasi dengan pihak tergugat lain yang berada di Daerah.
-
Pemerintah Daerah kalah.
|
Pemerintah Daerah
melakukan upaya hukum Banding |
Dalam proses Banding |
|
|
|
|
3. Memberikan
Bantuan Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor 03/G.TUN/2003/
PTUN.PLK Gugatan atas SK Gubernur Kalteng Nomor 14 Tahun 2003 tanggal 11
Januari 2003 tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan DPRD Kabupaten Pulang Pisau serta Surat Bupati Kapuas Nomor
171/2600/Kesbim 02 tanggal 18 Desember 2002 perihal Pengajuan Pemindahan
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau oleh
Penggugat Drs. H. Rinco Nurkim dan Hang Ali Saputra Syah Pahan (DPW PAN
Kalteng).
|
-
Kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti yang ada di daerah.
-
Penggugat kalah |
Penggugat melakukan
upaya hukum Banding |
Proses Tingkat Banding |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
|
|
|
4. Memberikan Bantuan
Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor 04/G.TUN/2003/PTUN.PLK Gugatan
atas SK. Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2003 tanggal 14
Pebruari 2003 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Periode 1999-2004
oleh Penggugat Udit Tawak Kung (Ketua DPC partai Bhineka Tunggal Ika
Indonesia Kabupaten Kapuas).
|
-
Mengumpulkan alat bukti yang ada di daerah memerlukan waktu dan biaya.
-
Tergugat/Gubernur kalah
|
Tergugat mengajukan upaya hukum Banding |
Proses Tingkat Banding |
|
|
|
|
5. Memberikan
Bantuan Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor 05/G.TUN/2003/
PTUN.PLK Gugatan atas SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun
2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Peresmian Pengangkatan dan
Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kabupaten Katingan, Surat Pj, Bupati
Katingan Nomor 171/09/Pem tanggal 4 Januari 2003 perihal Realisasi
Pemindahan Kenaggotaan DPRD dan Nomor 171/66/Pem tanggal 16 Januari 2003
perihal Mohon Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Katingan, serta Surat PPK
Nomor 12/PPK-KTG/2003 tanggal 8 Januari 2003 perihal Realisasi
Pemindahan Anggota DPRD kepada Pj. Bupati Katingan, oleh Penggugat Yosia
Jelau (Ketua DPK partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Katingan.
|
-
Mengumpulkan alat bukti yang ada di daerah memerlukan waktu dan biaya.
-
Tergugat/Gubernur kalah |
Tergugat mengajukan upaya hukum Banding |
Proses Tingkat Banding |
|
|
|
|
6. Memberikan
Bantuan Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor 06/G.TUN/2003/
PTUN.PLK Gugatan atas SK. Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun
2003 tanggal 14 Pebruari 2003 tentang Penge-sahan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Periode
1999-2004 oleh Penggugat Zakaria Agan (Ketua PKP Kec. Mantangai Kab.
Kapuas). |
- |
- |
Penggugat Kalah Perkara Selesai |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
|
|
|
7. Memberikan
Bantuan Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor 07/G.TUN/2003/
PTUN.PLK Gugatan atas :
1.
SK TUN Nomor 131.42-394 Tahun 2003 tanggal 21 Juli 2003 tentang
Pember-hentian Pejabat Bupati dan Pengesahan, Pengangkatan Bupati
Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
SK TUN Nomor 131.42-395 Tahun 2003 tanggal 21 Juli 2003 tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah
.
3.
SK. Tata Usaha Negara Nomor 131/980/ TAPRA tanggal 7 Juli 2003
perihal Mohon Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang
Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Periode 2003-2008.
4.
SK. TUN Nomor 131/11/KPTS-DPRD/ VI/2003 tanggal 4 Juli 2003
tentang Penetapan Pasangan Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Seruyan Periode 2003-2008.
Penggugat M. Yahya
Noor (Koordinator LSM Predator Kalteng).
|
-
Koordinasi dengan ter-gugat lain yang berada di Pusat (Jakarta) maupun
di daerah (Kab), Pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi yang
berada di luar kota memerlukan banyak waktu dan biaya.
|
- |
Masih dalam proses
persidangan Tingkat Pertama |
|
|
|
|
8.
Memberikan Bantuan Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor
09/G.TUN/ 2003/PTUN. PLK Gugatan atas SK. Gubernur Nomor 28 Tahun 2003
tanggal 23 Januari 2003 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Periode
1999-2004 oleh Penggugat Tajudin Noor H.A. Murad (Ketua DPD PUI Kab.
Kapuas). |
- |
- |
Penggugat Kalah Perkara Selesai |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
|
|
|
9.
Memberikan Bantuan Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Nomor
10/G.TUN/2003/ PTUN.PLK Gugatan atas Penerbitan Surat Keputusan TUN
Nomor 820/952/I.3/Diklat tanggal 10 Juni 2003 perihal Penetapan Angka
Kredit (PAK) An. H. Abdul Salam Prawiranegara, SH. Oleh Penggugat Abdul
Salam Prawiranegara (Widyaiswara bandiklat Prop. Kalimantan Tengah).
|
- |
- |
Penggugat Kalah Perkara Selesai |
|
2. |
Pembinaan PPNS |
Peningkatan Pengetahuan dan ketrampilan anggota PPNS Daerah dalam
penegakan Perda |
Terselenggaranya Bimbingan Teknis PPNS kepada 30 Orang PPNS se Kalteng |
-
Belum
adanya Peratur-an Daerah yng menga-tur/Juklak pelaksanaan PPNS Daerah.
-
Belum
adanya peratur-an yang mengikat PPNS untuk tidak pindah dari instansi
teknisnya.
|
-
Menyusun Rancangan Perda yang mengatur/ Juklak pelaksa-naan PPNS
Daerah.
|
- |
|
3. |
Penyuluhan Hukum |
Peningkatan
Pengetahuan/ pemahaman masyarakat/ Aparatur terhadap Peraturan
Perundang-undangan baik Pusat maupun Daerah. |
1.
Melakukan Penyuluhan/Sosialisasi Kepmen-dagri dan Otda Nomor 21
Tahun 2001 dan Kepmendagri Nomor 41 Tahun 2001 kepada Aparat Pemda dan
Anggota DPRD Kab. Kasongan dan Kab. Pulang Pisau.
2.
Melakukan Sosialisasi Perda bekerjasama dengan RRI Palangka Raya.
3.
Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Penyuluhan Hukum se
Kalimantan Tengah
|
- |
- |
|
|
4. |
Dokumentasi Hukum
|
Peningkatan
ketersediaan dan penyebaran Buku-buku Produk Hukum Pemerintah Daerah. |
1.
Mencetak Buku-buku Himpunan Perda sebanyak 125 buah.
2.
Mencetak Buku-buku Himpunan Keputusan Gubernur sebanyak 125 buah.
3.
Mencetak Bulletin Informasi sebanyak 375 buah.
|
- |
- |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
5. |
Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan /Produk Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
|
Peningkatan Penyelesaian Produk Hukum tepat waktu dan sesuai ketentuan
hukum. |
1.
Penyusunan Perda sebanyak 9 buah
2.
Penyusunan Keputusan Gubernur sebanyak 450 buah
3.
Penyusunan Instruksi Gubernur 39 buah |
Masih banyak Dinas/Instansi yang membuat Produk Hukum tidak melibatkan
/melalui Biro Hukum dan HAM |
Telah dibuat Edaran Gubernur kepada Kepala Dinas/Instansi agar
penyusunan Produk Hukum melibatkan/melalui Biro Hukum dan HAM
|
|
|
6. |
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang HAM |
Peningkatan pengetahuan/pemahaman masyarakat tentang HAM |
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang HAM ke
Sampit dan Pangkalan Bun. |
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Peraturan
Perundang-undangan tentang HAM |
Sosialisasi HAM hendaknya dilakukan sampai masyarakat bawah (akar
rumput). |
|
|