HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam Tahun 2001, produk hukum dan perundang-undangan yang telah diselesaikan adalah :
v Delapan buah Perda, yang diselesaikan bersama-sama DPRD ;
v 300 buah Keputusan Gubernur;
v 19 buah Surat Keputusan Gubernur;
v 41 buah Instruksi Gubernur;
v Di samping itu, juga telah dilaksanakan kegiatan Bantuan Hukum dan Pemasyarakatan HAM.
 
a). Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, masing-masing :
(1). Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Kelas B Non Pendidikan tanggal 12 Pebruari 2001;
(2). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor tanggal 28 Pebruari 2001.
(3). Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tanggal 28 Pebruari 2001;
(4). Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tanggal 15 Agustus 2001;
(5). Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2001 tanggal 12 September 2001;
(6). Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik tanggal 6 Nopember 2001;
(7). Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005 tanggal 19 Nopember 2001;
(8). Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2002 tanggal 12 Desember 2001.
b). Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah selesai sebanyak 300 buah.
c). Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah selesai sebanyak 19 buah.
d) . Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah selesai sebanyak 41 buah.
e). Melakukan penyebar luasan Informasi Hukum dan tukar menukar Dokumentasi melalui Jaringan di Departemen/Lembaga/Badan serta Biro Hukum Propinsi seluruh Indonesia serta Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum di Kabupaten/Kota khusus di Propinsi Kalimantan Tengah dan Unit Jaringan di Propinsi.
f). Mengelola, mengatur dan menyimpan koleksi Buku-buku Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan buku-buku dari Jaringan Hukum lainnya menjadi Perpustakaan Hukum.
g). Menyelenggarakan urusan administrasi dan rumah tangga Biro.
 
Bagian Bantuan Hukum
 
Beberapa kegiatan baik rutin maupun pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2001 adalah :
 
1) Menghadapi gugatan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Azasi manusia (BPHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia dan Hak Azasi Manusia (APHI) di Penagdilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara No. 213/PDT-G/2001/P.N Jkt. Pst. Dan sekarang masih dalam proses persidangan.
2) Menghadapi gugatan Perdata dari salah satu anggota Masyarakat dengan perkara perdata No. 52/Pdt.G/2001/PLK. Dan sekarang masih dalam tahap eksepsi.
3) Menghadapi gugatan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Perkara No. 03/G/TUN/2001/PTUN.PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dan sekarang sedang berjalan dalam tahap penyampaian Surat Kuasa.
4) Mengadakan evaluasi kembali Pengangkatan Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah dididik dan sudah mendapatkan sertifikat.
5) Melaksanakan Penyuluhan Hukum terpadu antara Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dan Dinas/Instansi terkait.
 
Azasi Manusia.
Bagian Hak Azasi Manusia yang mempunyai tugas menyusun rencana dan pelaksanaan pemasyarakatan Hak Azasi Manusia, menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia serta memantau pelaksanaan program aksi nasional Hak Azasi Manusi di Daerah.
Kegiatan yang telah dilaksanakan Bagian Hak Azasi Manusia pada Tahun 2001 adalah mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk Tahun 2002.
a. PELAKSANAAN KEGIATAN

1. Koordinasi Peraturan Perundang-undangan dan Penelaahan Hukum.

- Melakukan Konsultasi/koordinasi ke Pusat Kajian Hukum Departemen Dalam Negeri terhadap Rancangan Produk Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

- Melakukan koordinasi dengan Lembaga/ Unit/Satuan Kerja yang terkait dalam penyelesaian Produk Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

- Menelaah/ mengkaji Rancangan Produk Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Menyampaikan Produk Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah yang diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

2. Penyelenggaraan JDI Hukum
- Mengikutsertakan Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum pada pelatihan JDI Hukum Tingkat Lanjutan serta pelatihan CD-ROM pada BPHN di Jakarta.

- Mengikuti Pertemuan Berkala JDI Hukum di Makassar.

- Menghimpun dan menerbitkan Buku Himpunan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah dan Buku Himpunan Lembaran Daerah, serta Bulletin Informasi Produk Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

- Melakukan penyebarluasan Informasi Hukum dan tukar menukar Dokumentasi melalui Jaringan di Departemen/Lembaga/ Badan serta Biro Hukum Propinsi seluruh Indonesia serta Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum di Kabupaten/Kota khusus di Propinsi Kalimantan Tengah dan Unit Jaringan di Propinsi.

- Mengelola, mengatur dan menyimpan koleksi Buku-buku Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan buku-buku dari Jaringan Hukum lainnya menjadi Perpustakaan Hukum.

- Melakukan evaluasi JDI Hukum Propinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Palangka Raya pada tanggal 5 September 2002.

3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum

- Melakukan Konsultasi, koordinasi ke PTTUN, Mahkamah Agung dan ke Lembaga Bantuan Hukum.

- Memberikan Bantuan Hukum kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

- Memantau dan menginventarisir sengketa hukum aset Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

4. Penyuluhan Hukum

 Melaksanakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan RRI Palangka Raya.

 Mencetak brosur/pamflet untuk disebar-kan ke Kabupaten/Kota.

 Menginventarisir Peta Permasalahan Hukum di Kabupaten/Kota.

 Mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Penyuluhan Hukum di Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Palangka Raya pada tanggal 5 September 2002.

5. Penyusunan rencana pemasyarakatan HAM dan Pemantauan pelaksanaan program aksi nasional HAM :

 Melakukan konsultasi, koordinasi ke Pusat Kajian Hukum Departemen Dalam Negeri serta Ke Komnas HAM di Jakarta.

 Melakukan studi banding tentang pelaksanaan tugas HAM di Kantor Gubernur DKI Jakarta.

 Melakukan koordinasi, evaluasi masalah HAM di daerah kabupaten/Kota.

 Turut serta dalam workshop tentang Prinsip-prinsip panduan penanganan Pengungsi Internal (IDP’S) di Palangka Raya.

c. HASIL YANG TELAH DICAPAI

Berdasarkan pelaksanaan Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002, maka hasil yang telah dicapai adalah sebagai berikut :

a. Koordinasi Peraturan Perundang-undangan dan Penelaahan Hukum.
1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang sudah selesai sebanyak 12 buah.
2. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah selesai sebanyak 432 buah
3. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah selesai sebanyak 9 buah.
4. Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah selesai sebanyak 45 buah.

b. Penyelenggaraan JDI Hukum
1. Tersedianya tenaga Pengelola JDI Hukum yang profesional.
2. Tersedianya Buku-buku Produk Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah serta koleksi Buku-buku Produk Hukum Daerah Lainnya di Perpustakaan Hukum.

c. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
1. Terlaksananya Bantuan Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dengan lanjutan gugatan masyarakat dalam perkara perdata No. 52/Pdt.G/ 2001/PLK. Dan pada tanggal 3 Juni 2002 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dalam eksepsinya mengabulkan eksepsi dari tergugat I, II, III, IV, V dan VI serta tergugat VII. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggu-gat tidak dapat diterima dan menghu-kum penggugat untuk membayar biaya perkara. Dalam perkara ini pihak penggugat tidak puas atas putusan tersebut dalam tingkat pertama, maka pihak penggugat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan.

2. Terlaksananya Bantuan Hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dengan lanjutan gugatan masyarakat dalam Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 03/G/TUN/2001/PTUN. PLK. Dan pada tanggal 14 Maret 2002 putusan telah diucapkan pada sidang terbuka untuk umum yang berbunyi dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, yang dalam pokok perkara disebutkan bahwa menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini. Pada Tingkat Pertama pihak Penggugat tidak puas atas putusan tersebut, maka pihak Penggugat mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Hasil Putusan Tingkat Banding telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 2 September 2002 yang berbunyi:
- Menerima permohonan Banding dari Penggugat/Pebanding.
- Menguatkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 03/G/TUN/2001/PTUN.PLK tanggal 14 Maret 2002 yang dimohonkan Banding.
- Menghukum Pengguigat/Pebanding untuk membayar biaya perkara.

3. Terlaksananya Bantuan Hukum dalam lanjutan proses gugatan masyarakat dalam perkara Perdata Nomor 07/PDT.G/2002 PN.PLK dan sampai sekarang dalam proses persidangan.
d. Penyuluhan Hukum

1. Terlaksananya Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan RRI Palangka Raya berupa sandiwara Radio.
2. Tersedianya brosur/pamflet dan disebarkan ke Kabupaten/ Kota.
3. Tersedianya Peta Permasalahan Hukum di Kabupaten/Kota.
4. Terlaksananya Penyuluhan Hukum yang efektif dan efisien.

e. Penyusunan rencana pemasyarakatan HAM dan Pemantauan pelaksanaan program aksi nasional HAM :
1. Terciptanya program pemasyarakatan HAM di Daerah.
2. Tersedianya data permasalahan HAM di daerah.

Dana Alokasi Anggaran dari APBD (dana Umum) yang disediakan untuk menunjang kegiatan secara keseluruhan tugas Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 365.000.000,-).
Sedangkan realisasinya sebesar Rp. 358.555.600,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah ) atau 99,98%.


d. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

a. Belum terlaksananya kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah tentang pengembalian pengungsi dampak konflik etnik di Kalimantan Tengah, disebabkan masyarakat Kalimantan Tengah kurang memahami maksud pemerintah tentang pengembalian pengungsi, sehingga masyarakat menolak sampai waktu yang tidak ditentukan.

b. Penebangan Kayu oleh Masyarakat (Illegal Logging) terjadi di semua daerah di Kalimantan Tengah. Telah dilakukan tindakan pengamanan oleh aparat, baik terhadap anggota masyarakat dan pengusaha yang terlibat dalam illegal logging.

c. Penambangan Emas tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat di hampir semua Daerah Aliran Sungai. Kegiatan penambangan ini dapat merusak lingkungan sungai dan pencemaran akibat penggunaan air raksa (mercury) yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

d. Luas daerah dan sarana transportasi, komunikasi yang relatif terbatas.

e. Terbatasnya jumlah aparat serta sarana dan dana yang diperlukan

Sosialisasi peraturan perundang-undangan masih belum optimal mengakibatkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan pemahaman mengenai undang-undang.

e. PEMECAHAN MASALAH

a. Menggalakan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan tentang HAM kepada masyarakat sampai ke pedalaman.

b. Meningkatan SDM, sarana dan dana untuk menunjang kegiatan di bidang hukum termasuk masalah HAM di daerah.

Lanjut ke Tahun 2003 ...............