Pengendalian Dampak Lingkungan
a. KONDISI AWAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP

Kondisi awal pembangunan bidang lingkungan hidup yang dihadapi BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah, yaitu :

1) Kemampuan kualitas aparat yang menangani pengelolaan lingkungan hidup di daerah sangat terbatas, sehingga perlu ditingkatkan melalui berbagai pendidikan, pelatihan dan kursus-kursus baik didalam negeri maupun luar negeri. Seiring dengan upaya peningkatan kualitas aparat, secara bertahap dilakukan peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas-tugas operasional Lembaga BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah.

2) Dalam penyediaan data dan informasi lingkungan masih terbatas sehingga masih memanfaatkan media komunikasi/peralatan yang sangat terbatas.

(3) Pemantauan dan Pencegahan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan masih terbatas, terutama biaya penyediaan peralatan pengambilan sample, biaya laboratorium maupun biaya transportasi kelokasi titik sample.

(4) Kegiatan Pengelolaan Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam, belum ada koordinasi yang memadai dengan instansi teknis terkait.

(5) Kurangnya kesadaran instansi pemerintah yang mengelola proyek-proyek yang dapat merubah fungsi lingkungan, memenuhi kewajibannya melaksanakan AMDAL, UKL/UPL.

d) MASUKAN/INPUT TAHUN 2003

Untuk menunjang kebijaksanaan dan sasaran/target yang ingin dicapai tersebut, Tahun Anggaran 2003 pihak BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah mendapat dukungan dana pembangunan dari APBD, melalui proyek :

1) Proyek Pembinaan dan Pengembangan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah sebesar Rp.250.000.000,- 2) Proyek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam Bidang Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah sebasar Rp.550.000.000,- 3) Proyek Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan di Kalimantan Tengah sebesar Rp. 600.000.000,- 4) Proyek Peningkatan fasilitas dan Prasarana Fisik BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah, dengan dana sebesar Rp.150.000.000,-

c. HASIL YANG DICAPAI/REALISASI PROGRAM TAHUN 2003 (OUTPUT)

Realisasi pembangunan lingkungan hidup tersebut diatas, yang dapat dicapai antara lain :

1. Peningkatan kemampuan Aparatur pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, melalui Diklat/kursus-kursus bidang lingkungan hidup. 2. Diketahuinya tingkat kualitas udara (ISPU) setiap saat khususnya di Kota Palangka Raya, melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien. 3. Terjalinnya kerjasama yang baik dengan pihak Perguruan Tinggi dan Lembaga – Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM). 4. Meningkatnya kesadaran pelaku pembangunan baik pemerintah maupun swasta tentang pentingnya Lingkungan Hidup. 5. Terselenggarakannya Hari Lingkungan Hidup (Pekan Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan) Hari Cinta Puspa, Finansiliasi Lingkungan Hidup dan Hari keanekaragaman Hayati Kalimantan Tengah. 6. Tersusunnya Kurikulum Pendidikan Lingkungan Hidup bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kalimantan Tengah. 7. Terciptanya persamaan persepsi (kesepakatan) dan pencanangan program pembangunan dan Kelembagaan lingkungan hidup antara BPPLHD Propinsi dan BAPEDALDA Kabupaten/Kota yang disimpulkan melalui RAKORDA Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

d. PENILAIAN ANTARA PROGRAM DAN REALISASI.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan lingkungan hidup yang dilaksanakan BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan masukan yang diterima untuk melaksanakan Program yang telah ditetapkan, yaitu :

1) Proyek Pembinaan dan Pengembangan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah Realisasi 100% 2) Proyek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam Bidang Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah Realisasi 100% 3) Proyek Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan di Kalimantan Tengah Realisasi 100 % 4) Proyek Peningkatan fasilitas dan Prasarana Fisik BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah, Realisasi 100 %

e. BENEFIT (MANFAAT).

- Terinformasinya potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup beserta perubahannya. - Meningkatnya kemampuan kawasan dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. - Diketahuinya tingkat perubahan dan tingkat pencemaran maupun tingkat kerusakan lingkungan. - Memudahkan pengawasan dan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup. - Terawasinya pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup.

f. IMFACT (DAMPAK).

- Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. - Meningkatnya daya dukung lingkungan sebagai paru-paru dunia. - Berkurangnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. - Tertipnya pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. - Meningkatnya kesadaran masyarakat yang hidup di pinggiran sungai. - Meningkatnya daya dukung lingkungan.

g. M A S A L A H

Dalam Perencanaan Pembangunan Sektor Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah, sering menghadapi kendala, yaitu :

• Dalam Perencanaan Pembangunan Lingkungan Hidup masih dilakukan secara sendiri oleh unsur Sektoral atau Vertikal, sehingga ego sektoral masih ada.

• Perangkat Hukum maupun Peraturan yang ada baik berupa PP maupun Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota masih bersifat umum sehingga penerapan sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan Lingkungan Hidup belum ada yang setimpal dengan pelanggarannya.

• Akibat adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan, yang imbasnya menimpa masyarakat Kalimantan Tengah sehingga terjadinya perusakan lingkungan yang amat besar, yaitu penebangan liar (illegal loging), Penambang tanpa ijin, dan lain-lain yang pada intinya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Disamping kendala diatas, terdapat masalah pokok dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu :

1. Tingkat kesadaran masyarakat tentang manfaat kelestarian lingkungan bagi kehidupan masih sangat minim, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam bidang lingkungan hidup karena tingkat pendidikan yang rendah dan akibat kemiskinan, sehingga untuk mencari mata pencaharian yang dapat menopang kebutuhan hidup yang layak mereka lebih baik mencari pekerjaan yang mudah untuk menghasilkan uang seperti merambah hutan, mencari/mengambil sumber daya alam dari tambang. 2. Sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi pengetahuan dan kemampuan/keterampilan dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terbatas. 3. Tidak tersedianya data dasar serta system informasi lingkungan hidup yang akurat baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota sebagai dasar penetapan kebijaksanaan untuk melakukan perencanaan secara terpadu dengan instansi terkait, hal ini karena kurangnya kegiatan penelitian maupun inventarisasi sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan sumberdaya manusia yang disebabkan anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut sangat terbatas.

g. UPAYA PEMECAHAN

1. Penerapan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. 2. Pendekatan penanganan kesatuan ekosistem. 3. Keterpaduan pengelolaan lingkungan alam. 4. Penguatan ekonomi dan pemberdayaan usaha masyarakat setempat. 5. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. 6. Pengembangan daerah berbasis keanekaragaman hayati setempat. 7. Peningkatan koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembangunan lingkungan hidup daerah. 8. Peningkatan sumber pendanaan . 9. Peningkatan sumberdaya manusia bidang lingkungan hidup. 10. Peningkatan system informasi dan pengolahan data lingkungan hidup. 11. Mengoptimalkan fungsi BPPLHD.